Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
2.
Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera untuk mengurangi dampak Konflik guna penyelamatan dan pelindungan korban di wilayah Konflik.
3.
Penyelamatan Korban Konflik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjadi korban tindakan kekerasan, pembunuhan, pengejaran, dan pengusiran pada saat Konflik.
4.
Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastian terhadap Korban Konflik.
5.
Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok orang yang cidera atau meninggal dan yang terancam jiwanya akibat Konflik.
6.
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluar dan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dan kegiatan kehidupan lainnya.
7.
Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
8.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan Konflik.
(2)
Pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b.
mengembangkan sistem penyelesaian secara damai;
c.
meredam potensi Konflik; dan
d.
membangun sistem peringatan dini.

Pasal 3

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melalui penyelenggaraan kegiatan:
a.
penguatan kerukunan umat beragama;
b.
peningkatan forum kerukunan masyarakat;
c.
peningkatan kesadaran hukum;
d.
pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan;
e.
sosialisasi peraturan perundang-undangan;
f.
pendidikan dan pelatihan perdamaian;
g.
pendidikan kewarganegaraan; 2015, No.25 4
h.
pendidikan budi pekerti;
i.
penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
j.
penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatan dini;
k.
pembinaan kewilayahan;
l.
pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan;
m.
penguatan/pengembangan kapasitas (capacity building);
n.
pengentasan kemiskinan;
o.
desa bertahanan sosial;
p.
penguatan akses kearifan lokal;
q.
penguatan keserasian sosial; dan
r.
bentuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pencegahan Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pencegahan Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(3)
Dalam melaksanakan pencegahan Konflik, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan/atau unsur masyarakat lainnya.

Pasal 5

(1)
Pemerintah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d.
(2)
Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.
(3)
Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
b.
penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
c.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d.
peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
e.
penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hasil pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 6

(1)
Pemerintah daerah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d.
(2)
Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini.
(3)
Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.
penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
b.
penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
c.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d.
peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
e.
penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam melakukan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik, pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(5)
Pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 7

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan Konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat.
(2)
Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 2015, No.25 6
a.
tokoh agama;
b.
tokoh adat; dan/atau
c.
unsur masyarakat lainnya termasuk pranata adat dan/atau pranata sosialnya.
(4)
Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghormati norma agama, norma kesusilaan, norma adat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dimaksudkan untuk:
a.
meminimalisir jumlah korban;
b.
memberikan rasa aman;
c.
menghilangkan trauma; dan
d.
memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.

Pasal 9

(1)
Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik secara cepat dan tepat;
b.
pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik;
c.
pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
d.
pelindungan terhadap kelompok rentan;
e.
upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;
f.
penyelamatan sarana dan prasarana vital;
g.
penegakan hukum;
h.
pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan
i.
penyelamatan harta benda korban.

Pasal 10

Penyelamatan Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a.
pertolongan pertama kepada Korban Konflik; dan
b.
pencarian Korban Konflik yang hilang.

Pasal 11

Evakuasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a.
pemindahan ke tempat yang aman;
b.
membawa Korban Konflik ke paramedis setempat atau yang didatangkan ke lokasi Konflik; dan/atau
c.
membawa ke rumah sakit bagi Korban Konflik yang memerlukan perawatan lebih lanjut.

Pasal 12

Identifikasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a.
pendataan; dan
b.
pemisahan pihak yang berkonflik.

Pasal 13

(1)
Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya. 2015, No.25 8

Pasal 14

(1)
Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap proses penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik.
(2)
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat dibantu oleh instansi terkait.

Pasal 15

(1)
Pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi bantuan penyediaan:
a.
pangan;
b.
sandang;
c.
pelayanan kesehatan;
d.
pelayanan pendidikan; dan
e.
pelayanan psikososial.
(2)
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3)
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 16

(1)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (4), dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.

Pasal 17

(1)
Pemenuhan kebutuhan dasar terhadap Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.
(2)
Dalam hal kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik tidak memadai, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemerintah daerah provinsi, dan/atau Pemerintah.
(3)
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota meminta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik kepada Pemerintah, permintaan tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah provinsi yg bersangkutan.

Pasal 18

Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (4) dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh menteri terkait.

Pasal 20

(1)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, secara umum meliputi:
a.
pangan;
b.
sandang;
c.
kebutuhan air bersih dan sanitasi;
d.
pelayanan kesehatan;
e.
ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri;
f.
pelayanan psikososial;
g.
penampungan serta tempat hunian; dan
h.
dapur umum. 2015, No.25 10
(2)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik perempuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi ketersediaan kebutuhan untuk:
a.
pelayanan kesehatan reproduksi; dan
b.
penyembuhan dari trauma.
(3)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik anak-anak, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi:
a.
pengasuhan;
b.
pendidikan;
c.
kesehatan anak;
d.
tempat bermain; dan
e.
penyembuhan dari trauma.
(4)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik kelompok orang yang berkebutuhan khusus, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi:
a.
aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia;
b.
bantuan sosial khusus; dan
c.
pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

Pasal 21

(1)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf e, serta ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(3)
Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf c, dan ayat (4) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.