Justisio

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional.
2.
Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat MTN adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta.
3.
Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat DBMNTN adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju Indonesia Emas 2045.
4.
Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
5.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, akademisi, organisasi filantropi, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pihak lain dalam pengembangan MTN.
6.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
7.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
8.
Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, profesi dan pihak lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9.
Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
10.
Olahragaawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
11.
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
12.
Pelaku Seni Budaya adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan.

Pasal 2

MTN bertujuan:
a.
mempersiapkan Talenta yang berdaya saing dan tereknogisi di tingkat internasional pada bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga;
b.
menjamin penyelenggaraan upaya pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan; dan
c.
mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran Pemangku Kepentingan dalam rangka pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka mewujudkan tujuan MTN sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah menetapkan DBMTN.
(2)
DBMTN ditetapkan untuk periode Tahun 2024-2045.

Pasal 4

DBMTN sebagaimana dimaksud dalam berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN; dan
b.
rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.

Pasal 5

DBMTN sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
Narasi DBMTN, yang terdiri atas:
1.
Pendahuluan yang memuat Dasar Hukum, Latar Belakang, Tujuan, Potret SDM Indonesia dan Permasalahan Tata Kelola Talenta, Visi 2045: Talenta untuk Prestasi Mendunia, Perlunya Desain Besar MTN, dan Lingkup Desain Besar MTN;
2.
Pemetaan Kebutuhan dan Ketersediaan Talenta yang memuat Profil Talenta Sasaran MTN, Kebutuhan Talenta, dan Ketersediaan Talenta Saat Ini;
3.
Kebijakan Terobosan DBMTN yang memuat Sasaran, Arah Kebijakan, Strategi, dan Fokus;
4.
Kerangka Pelaksanaan yang memuat Kerangka MTN, Alur MTN dan Kriteria Talenta, Kerangka Regulasi, Kelembagaan MTN, Pendanaan MTN, Skema Kolaborasi dan Kerja Sama Multipihak, dan Langkah Percepatan;
5.
Pengendalian Penyelenggaraan MTN yang memuat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan MTN serta Evaluasi Capaian MTN; tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
b.
Matriks DBMTN yang memuat Peta Jalan MTN untuk periode Tahun 2024-2045, Rencana Aksi Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024, dan Kerangka Kolaborasi Multipihak Penyelenggaraan MTN, tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Sasaran DBMITN sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 mencakup 3 (tiga) bidang Talenta meliputi:
a.
Riset dan Inovasi, yaitu:
1.
meningkatnya jumlah dan kualitas SDM Iptek nasional yang berkontribusi bagi kemajuan Iptek dan penciptaan inovasi nasional; dan
2.
meningkatnya rekognisi internasional Talenta di bidang Riset dan Inovasi berbasis ajang dan portofolio;
b.
Seni Budaya, yaitu:
1.
meningkatnya jumlah dan kualitas Talenta di bidang Seni Budaya yang kreatif, kritis, konsisten berkarya, dan berkontribusi bagi pemajuan kebudayaan nasional; dan
2.
meningkatnya rekognisi internasional terhadap Talenta di bidang Seni Budaya, serta penyelenggaraan ajang dan non ajang Seni Budaya berkelas internasional di Indonesia; dan
c.
Olahraga, yaitu:
1.
meningkatnya jumlah dan kualitas Olahragawan berprestasi di tingkat dunia dan Tenaga Keolahragaan bersertifikat internasional pada cabang Olahraga Olimpiade dan Paralimpiade; dan
2.
meningkatnya rekognisi internasional dan raihan prestasi Talenta di bidang Olahraga Indonesia pada kejuaraan cabang Olahraga resmi Olimpiade dan Paralimpiade.

Pasal 7

Arah Kebijakan DBMITN sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 mencakup:
a.
perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta;
b.
penguatan pembinaan dan fasilitasi Talenta;
c.
peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen Talenta;
d.
peningkatan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN; dan
e.
penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN.

Pasal 8

(1)
DBMNT sebagaimana dimaksud dalam dijabarkan dalam Rencana Aksi DBMNT dengan tahapan, sebagai berikut:
a.
Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024;
b.
Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun 2025-2029;
c.
Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2030-2034;
d.
Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039; dan
e.
Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2040-2045.
(2)
Perencanaan Rencana Aksi DBMNT untuk setiap tahapan disinergikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3)
Rencana Aksi DBMNT di Bidang Olahraga untuk setiap tahapan disinergikan dengan dokumen DBON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai Rencana Aksi DBMNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 9

(1)
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Rencana Aksi DBMITN sebagaimana dimaksud dalam , sebagai penjabaran penyelenggaraan DBMITN.
(2)
Dalam melaksanakan Rencana Aksi DBMITN, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan terkait.

Pasal 10

(1)
Dalam rangka penyelenggaraan DBMITN, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas MTN.
(2)
Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Gugus Tugas MTN mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan Rencana Aksi DBMITN untuk setiap tahapan DBMITN;
b.
mengoordinasikan penyelenggaraan DBMITN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
c.
mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMITN; dan
d.
mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMITN.

Pasal 11

Susunan keanggotaan Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Ketua : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
b.
Wakil Ketua : kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.
c.
Koordinator Bidang Riset dan Inovasi : kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
d.
Koordinator Bidang Seni Budaya : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
e.
Koordinator Bidang Olahraga : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
f.
Anggota :
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
3.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
7.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
8.
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
9.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
10.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
11.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
12.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
13.
kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Pasal 12

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Ketua Gugus Tugas MTN membentuk Gugus Kerja dan Sekretariat.
(2)
Ketua Gugus Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat tinggi madya di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4)
Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata kerja Gugus Kerja dan Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas MTN dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas MTN melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan terkait.

Pasal 15

(1)
Penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045 didukung dengan pembangunan basis data terpadu MTN yang berfungsi untuk menghimpun data Talenta dan intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai alur MTN.
(2)
Alur MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pra-pembibitan Talenta;
b.
pembibitan Talenta;
c.
pengembangan Talenta potensial; dan
d.
penguatan Talenta unggul.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 146 pasal. Masuk untuk akses penuh.