Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp103.869.300.016,00 (seratus tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu enam belas rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan dengan rincian:
a.
10 (sepuluh) unit Bus Besar program Bus Rapid Transit (BRT) Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) Pintu dengan nilai Rp10.979.100.000,00 (sepuluh miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus ribu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.