Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Gading Cempaka di Kota Madya Daerah Tingkat Ii Bengkulu dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Membentuk 2 (dua) kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat 11 Bengkulu, yaitu:
a.
Kecamatan Teluk Segara, yang meliputi wilayah:
1.
Kelurahan Kampung Cina;
2.
Kelurahan Malabro;
3.
Kelurahan Pasar Pantai;
4.
Kelurahan Sumur Meleleh;
5.
Kelurahan Berkas;
6.
Kelurahan Pasar Baru;
7.
Kelurahan Pasar Melintang;
8.
Kelurahan Kebun Keling;
9.
Kelurahan Pondok Besi;
10.
Kelurahan Kebun Roos;
11.
Kelurahan Tengah Padang;
12.
Kelurahan Bajaki;
13.
Kelurahan Kampung Kelawi;
14.
Kelurahan Pasar Bengkulu;
15.
Kelurahan Pengantungan;
16.
Kelurahan Jitra;
17.
Kelurahan Teratai;
b.
Kecamatan Gading, Cempaka, yang meliputi wilayah:
1.
Kelurahan Penurunan;
2.
Kelurahan Kebun Beler;
3.
Kelurahan Angggut;
4.
Kelurahan Tanah Patah;
5.
Kelurahan Jembatan Kecil;
6.
Kelurahan Panorama;
7.
Kelurahan Jalan Gedang;
8.
Kelurahan Belakang Pondok;
9.
Kelurahan Pintu Batu;
10.
Kelurahan Suka Merindu;
11.
Kelurahan Kampung Bah;
12.
Kelurahan Padang Jati;
13.
Kelurahan Sawah Lebar;
14.
Kelurahan Kebun Geran;
15.
Kelurahan Kebun Kenanga;
16.
Kelurahan Angggut Dalam;
17.
Kelurahan Angggut Bawah;
18.
Kelurahan Nusa Indah;
19.
Kelurahan Padang Harapan;
20.
Kelurahan Kebun Tebeng.
Pasal 2
(1)
Pusat pemerintahan Kecamatan Teluk Segara berkedudukan di Kelurahan Jitra
(2)
Pusat pemerintahan Kecamatan Gading Cempaka berkedudukan di Kelurahan Padang Harapan.
Pasal 3
Setiap perubahan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Gading Cempaka, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.