Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan guna pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai yang semula terdiri dari 2 wilayah kecamatan ditata kembali sehingga menjadi wilayah kecamatan, yang terdiri dari :
1.Kecamatan Tanjungbalai Selatan meliputi:
a.Kelurahan Tanjungbalai Kota I
b.Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
2.Kecamatan Tanjungbalai Utara meliputi:
a.Kelurahan Tanjungbalai Kota III.
b.Kelurahan Tanjungbalai Kota IV.
3.Kecamatan Sungai Tualang Raso meliputi :
a.Desa Sungai Tualang Raso I.
b.Desa Sungai Tualang Raso II.
c.Desa Sungai Tualang Raso III.
d.Desa Sungai Tualang Raso IV.
4.Kecamatan Teluk Nibung meliputi:
5.Kecamatan Datuk Bandar meliputi :
b.Desa Pulau Simardan II.