Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1957.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di, Jakarta pada tanggal, 7 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO)
WAKIL PERDANA MENTERI I, ttd (HARDI)
MENTERI KEUANGAN, ttd (SOETIKNO SLAMET)
Diundangkan pada tanggal 7 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARA NOMOR 89 TAHUN 1957