Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Pada Kementerian Perumahan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
Tarif Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera; dan
b.
Tarif Kredit Konstruksi.

Pasal 3

(1)
Tarif KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa suku bunga/imbal hasil dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat kepada Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggunakan pola pembiayaan bersama dengan lembaga keuangan bank atas Fasilitas KPR Sejahtera yang disalurkan melalui lembaga keuangan bank sebagai pelaksana FLPP (Executing).
(2)
Lembaga keuangan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan bank yang kegiatan usahanya menerapkan pola konvensional atau prinsip syariah.

Pasal 4

Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat ke lembaga keuangan bank paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun; dan
b.
tingkat suku bunga/imbal hasil dari lembaga keuangan bank ke MBM atau MBR paling tinggi sebesar tingkat suku bunga pada huruf a ditambah paling tinggi 4,03% (empat koma nol tiga persen) per tahun.

Pasal 5

(1)
Tarif Kredit Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa suku bunga/imbal hasil dana FLPP dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat kepada Pengembang Perumahan Sederhana menggunakan pola pembiayaan bersama dengan lembaga keuangan bank yang disalurkan melalui lembaga keuangan bank sebagai pelaksana FLPP (Executing) yang terdiri dari:
a.
tarif kredit/pembiayaan konstruksi untuk rumah sejahtera; dan
b.
tarif kredit/pembiayaan konstruksi untuk rumah murah.
(2)
Lembaga keuangan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan bank yang kegiatan usahanya menerapkan pola konvensional atau prinsip syariah.

Pasal 6

Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif kredit/pembiayaan konstruksi untuk rumah sejahtera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a.
tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat ke lembaga keuangan bank paling tinggi sebesar 4,40% (empat koma empat puluh persen) per tahun; dan
b.
tingkat suku bunga/imbal hasil dari lembaga keuangan bank ke pengembang perumahan paling tinggi sebesar tingkat suku bunga/imbal hasil pada huruf a ditambah paling tinggi 4,03% (empat koma nol tiga persen) per tahun.

Pasal 7

Ketentuan mengenai tingkat suku bunga/imbal hasil atas tarif kredit/pembiayaan konstruksi untuk rumah murah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a.
tingkat suku bunga/imbal hasil dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat ke Lembaga Keuangan Bank paling tinggi sebesar 3,01% (tiga koma nol satu persen) per tahun; dan
b.
tingkat suku bunga/imbal hasil dari Lembaga Keuangan Bank ke Pengembang Perumahan paling tinggi sebesar tingkat suku bunga/imbal hasil pada huruf a ditambah paling tinggi 4,03% (empat koma nol tiga persen) per tahun.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.