Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan Dan Transaksi Surat Berharga Komersial Di Pasar Uang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, serta kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
2.
Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
3.
Korporasi Non-Bank adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas selain Bank.
4.
Instrumen Pasar Uang adalah instrumen yang ditransaksikan di Pasar Uang, yang meliputi instrumen yang diterbitkan dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, sertifikat deposito, dan instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
5.
Surat Berharga Komersial adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia.
6.
Pelaku Pasar Uang yang selanjutnya disebut Pelaku Pasar adalah pihak yang melakukan kegiatan penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau melakukan transaksi di Pasar Uang.
7.
Penerbit Surat Berharga Komersial adalah pihak yang memenuhi persyaratan untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial.
8.
Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial adalah Pelaku Pasar yang melakukan transaksi Surat Berharga Komersial.
9.
Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang memberikan jasa terkait penerbitan Instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi dan/atau penatausahaan Instrumen Pasar Uang dan transaksi di Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
10.
Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa dalam penerbitan Surat Berharga Komersial.
11.
Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa perantara pelaksanaan transaksi Surat Berharga Komersial.
12.
Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa penatausahaan dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersial.
13.
Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal.
14.
Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah perusahaan pialang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.
15.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya disingkat LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal.

Pasal 2

Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan atas penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial dengan tujuan:
a.
meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan, dan penatausahaan Surat Berharga Komersial;
b.
menciptakan pasar Surat Berharga Komersial yang kredibel, efektif, dan efisien;
c.
meningkatkan pendalaman pasar keuangan melalui peningkatan jumlah variasi instrumen; dan
d.
meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Pasal 3

(1)
Pihak yang dapat menerbitkan Surat Berharga Komersial yaitu Korporasi Non-Bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
tercatat sebagai emiten saham pada Bursa Efek Indonesia atau pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk yang dicatat di Bursa Efek Indonesia dalam 5 (lima) tahun terakhir sampai dengan tanggal pengajuan permohonan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial; atau
b.
tidak tercatat sebagai emiten atau perusahaan publik namun memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
telah beroperasi paling singkat 3 (tiga) tahun atau kurang dari 3 (tiga) tahun sepanjang memiliki penjaminan atau penanggungan;
2.
memiliki ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
3.
menghasilkan laba bersih untuk 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Korporasi Non-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki laporan keuangan yang memperoleh pendapat wajar tanpa modifikasian (WTM) secara berturut-turut dari akuntan publik terdaftar di Bank Indonesia untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak Korporasi Non-Bank beroperasi untuk Korporasi Non-Bank yang beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun;
b.
tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 3 (tiga) tahun terakhir sampai dengan tanggal pengajuan permohonan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial atau tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar untuk Korporasi Non-Bank yang beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun;
c.
Korporasi Non-Bank yang pernah mengalami gagal bayar dapat menerbitkan Surat Berharga Komersial paling singkat 3 (tiga) tahun setelah tanggal pernyataan penyelesaian gagal bayar sepanjang penyelesaian dilakukan secara wajar;
d.
memiliki manajemen dengan rekam jejak yang baik;
e.
memiliki pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; dan
f.
memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Penjaminan atau penanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dapat dilakukan oleh bank atau korporasi yang menjadi induk dari Korporasi Non-Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbit, penjamin atau penanggung, dan dokumen terkait dengan Surat Berharga Komersial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 4

(1)
Surat Berharga Komersial harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
diterbitkan dan ditatausahakan dalam bentuk tanpa warkat (scripless);
b.
dialihkan secara elektronik;
c.
diterbitkan dengan sistem diskonto;
d.
diterbitkan dalam denominasi rupiah atau valuta asing;
e.
nilai untuk setiap penerbitan paling sedikit:
1.
nominal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
2.
nominal USD1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya dalam valuta asing lainnya,
f.
pembelian Surat Berharga Komersial oleh investor paling sedikit:
1.
nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
2.
nominal USD50.000,00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya dalam valuta asing lainnya,
g.
memiliki tenor 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 9 (sembilan) bulan, atau 12 (dua belas) bulan; dan
h.
memiliki peringkat instrumen yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar di Bank Indonesia, dengan batasan minimum tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Surat Berharga Komersial yang diatur dalam ketentuan ini harus memenuhi persyaratan surat sanggup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang kecuali untuk hal yang diatur secara tersendiri dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan peraturan pelaksanaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 5

(1)
Korporasi Non-Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi dalam pengungkapan informasi maupun fakta material.
(2)
Prinsip keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kejelasan, dan kemudahan untuk dimengerti dalam memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya yang akan disampaikan kepada calon investor Surat Berharga Komersial.
(3)
Memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
ringkasan struktur Surat Berharga Komersial;
b.
syarat dan kondisi;
c.
opini hukum;
d.
rencana penggunaan dana;
e.
ikhtisar kegiatan usaha penerbit;
f.
risiko usaha;
g.
ikhtisar kinerja keuangan; dan
h.
informasi pendukung lain yang relevan dengan penerbitan Surat Berharga Komersial.
(4)
Korporasi Non-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 6

Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial, Korporasi Non-Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial harus menyampaikan mekanisme penerbitan yang dipilih.

Pasal 7

Mekanisme penerbitan Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan melalui:
a.
penerbitan secara tunggal atau individual; atau
b.
penerbitan secara berkelanjutan.

Pasal 8

Surat Berharga Komersial yang akan diterbitkan wajib memperoleh persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial dari Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Dalam memberikan persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial, Bank Indonesia mempertimbangkan:
a.
pemenuhan persyaratan sebagai Penerbit Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
pemenuhan kriteria instrumen Surat Berharga Komersial yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mempertimbangkan pemenuhan ketentuan mengenai keterbukaan informasi Penerbit Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat memberikan tanggapan dan/atau meminta tambahan informasi kepada Korporasi Non-Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial sebagai bagian dari proses penelaahan terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Korporasi Non-Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial harus menyampaikan tambahan dokumen atau informasi dalam hal diperlukan oleh Bank Indonesia selama proses penelaahan permohonan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial tidak memberikan penilaian atas keunggulan atau kelemahan Surat Berharga Komersial yang akan diterbitkan.
(2)
Persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial yang diperoleh Penerbit Surat Berharga Komersial dari Bank Indonesia tidak dapat dipergunakan untuk penerbitan surat berharga lainnya maupun tindakan lainnya yang menguntungkan Penerbit Surat Berharga Komersial.
(3)
Pemenuhan kewajiban Penerbit Surat Berharga Komersial sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Penerbit Surat Berharga Komersial.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 42 pasal. Masuk untuk akses penuh.