Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 2
dilanjutkan berdirinya dan diitetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum Survai Udara atau disebut "PENAS"
Pasal 3
(1)
Perusahaan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta; dan dapat mempunyai perwakilan dan cabang di dalam dan di luar negeri dengan persetujuan Menteri.
Pasal 5
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan kegiatan-kegiatan di bidang produksi jasa dalam rangka membantu pembangunan Negara sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam , maka dengan berpedoman kepada prinsip ekonomi serta dengan senantiasa mengindahkan kepentingan Bangsa dan Negara, Perusahaan melakukan usaha-usaha tersebut di bawah ini baik untuk melayani kebutuhan Pemerintah maupun swasta, sebagai berikut :
a.
Menyelenggarakan pemotretan dan perpileman dari udara;
b.
Melayani dan menyelenggarakan perpetaan secara fotogrametrie dengan pelbagai skala;
c.
Menyelenggarakan survai dan pemetaan untuk penyelidikan sumber-sumber kekayaan alam dari udara;
d.
Melaksanakan interpretasi (foto) untuk pelbagai tujuan dengan kerjasama dengan instansi yang berkepentingan;
e.
Melayani permintaan untuk membuat segala macam peta dari pelbagai skala dan pembuatan mosaik foto;
f.
Menyelenggarakan usaha-usaha lainnya atas persetujuan Menteri.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Modal Perusahaan tidak terbagi-bagi atas saham
(3)
Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan kekayaan Negara yang tertanam dalam atau yang disediakan sebagai modal bagi Perusahaan Negara "AERIAL SURVEY" dimaksud dalam ., pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(4)
Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1) huruf b; dan cadangan penyusutan serta cadangan tujuan yang pembentukan, pengurusan dan penggunaannya ditentukan oleh Menteri.
(6)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
(7)
Semua alat likwidasi yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
a.
dana intern Perusahaan;
b.
penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan atau luar negeri;
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan di dalam Anggaran Perusahaan, sedangkan apabila anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan, yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara yang diatur di dalam .
Pasal 9
(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Keputusan untuk mengeluarkan obligasi atau alat-alat yang sah lainnya tersebut pada ayat (1) pasal ini termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Menteri dengan mendengar pertimbangan Menteri Perhubungan menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana tersebut dalam dan .
(2)
Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
Pasal 11
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.
Pasal 12
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 13
(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi,
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan/pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Gaji dan pensiun anggota Direksi ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
(1)
Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut :
a.
memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan effisiensi dan effektifitas Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan, baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tersebut pada huruf a dan huruf b ayat ini.
(2)
Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 15
Dalam hubungannya dengan tugas pokok tersebut pada , maka:
a.
Direksi berkewajiban : a.1. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya; a.2.menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya, yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk (rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri guna mendapat kan persetujuannya; a.3.mengadakan dan memelihara tatabuku dan administrasi
Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan; a.4.memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri; a.5.menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; a.6.menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
b.
Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut : b.1.menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan; b.2.mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b.3.mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b.2. ayat ini; itu atau kepada seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan,
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.