Justisio

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

(1)
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(2)
Tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
c.
pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi;
d.
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
e.
penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
g.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
h.
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan:
a.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c.
Kementerian Perhubungan;
d.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g.
Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
h.
Instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
h.
Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
i.
Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi;
j.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
k.
Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.

Pasal 6

(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan sistem informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. 2019, No.265 -6

Pasal 9

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedaulatan maritim dan energi; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan transportasi; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.