Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1960 Tentang Satya Lencana Jasadarma Angkatan Laut

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut diadakan untuk memberi penghargaan kepada warga-negara Indonesia yang bukan anggota Militer Angkatan Laut, yang telah memberikan jasa-baksinya dalam masa pertumbuhan, perkembangan dan pembangunan Angkatan Laut dan memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959.

Pasal 2

(1)
Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut berbentuk, berwarna dan berukuran, sebagaimana dilukiskan dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah ini, ialah sebuah Satyalencana bundar, dibuat dari bahan logam berwarna perunggu, bergaris tengah 35 milimeter, disebelah muka terdapat lukisan jangkar dengan dilingkari tulisan Jasadarma, sedang disebelah belakang dilukiskan tulisan "Angkatan Laut Republik Indonesia".
(2)
Pita Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut berukuran lebar 35 milimeter, panjang 45 milimeter, berwarna dasar biru laut dan ditengah-tengah terdapat lukisan mata angin terbuat dari bahan logam berwarna kuning keemas-emasan.

Pasal 3

Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut diberikan dengan keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia atas usul Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".

Pasal 4

Hak memakai Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut dicabut, apabila pemiliknya tidak memenuhi lagi syarat-syarat umum yang ditentukan dalam pasal 7 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan", melanggar Kode Kehormatan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub (c) Undang-undang tersebut dan anggota Militer, tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 33 Undang-undang No. 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara No. 124 tahun 1958) tentang "Tanda-tanda Penghargaan khusus militer.".

Pasal 5

Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut dapat dipakai pada upacara-upacara resmi dan kesempatan-kesempatan lain dan hanya boleh dipakai pada pakaian resmi (Kebesaran) atau pakaian lengkap menurut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. II. BAHAN:
1.
Pita Satyalencana tersebut dari kain sutera berwarna biru-laut.
2.
Mata-angin ditengah-tengah tersebut dari bahan logam berwarna kuning keemasan.
3.
Satyalencana tersebut dari bahan logam berwarna perunggu. III. UKURAN:
1.
Panjang pita 45 mm.
2.
Lebar pita 35 mm.
3.
Mata-angin berukuran
a.
yang panjang 35 mm.
b.
yang pendek 25 mm.
4.
Lubang ditengah-tengah mata-angin bergaris tengah 4 mm.
5.
Satyalencana bergaris tengah 5 mm.
6.
Garis tengah rangkaian bunga kapas yang melingkari jangkar 30 mm.
7.
tebal rangkaian bunga kapas (yang tertebal) 6 mm.
8.
jangkar ditengah-tengah rangkaian bunga kapas tinggi lebar kaki 15 mm. 10 mm. IV. WARNA DAN MAKNANYA:
1.
Biru laut melambangkan kesetiaan pada Angkatan Laut.
2.
Kuning keemas-emasan mengandung arti keluhuran dan keagungan.
V.
Jangkar, rangkaian bunga kapas dan mata-angin yang terdapat pada Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut mengandung arti sebagai berikut :
a.
Jangkar melambangkan Angkatan Laut.
b.
Rangkaian bunga kapas melambangkan pembangunan, dan
c.
Mata-angin melambangkan kejujuran dan kesanggupan dalam menunaikan tugas dalam segala lapangan dan keadaan.