Hak memakai Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut dicabut, apabila pemiliknya tidak memenuhi lagi syarat-syarat umum yang ditentukan dalam pasal 7 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan", melanggar Kode Kehormatan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub (c) Undang-undang tersebut dan anggota Militer, tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 33 Undang-undang No. 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara No. 124 tahun 1958) tentang "Tanda-tanda Penghargaan khusus militer.".