Justisio

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan Pada Perguruan Tinggi Negeri Baru

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
4.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
5.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.
Perguruan Tinggi Negeri Baru, yang selanjutnya disingkat PTN Baru, adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.
7.
Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi-Komunitas.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

PTN Baru terdiri atas :
1.
Universitas Bangka Belitung;
2.
Universitas Borneo;
3.
Universitas Musamus Merauke;
4.
Universitas Maritim Raja Ali Haji;
5.
Universitas Sulawesi Barat;
6.
Universitas Samudera;
7.
Universitas 19 November Kolaka;
8.
Universitas Tidat;
9.
Universitas Siliwangi;
10.
Universitas Teuku Umar;
11.
Universitas Timor;
12.
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta;
13.
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta;
14.
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur;
15.
Universitas Singaperbangsa Karawang;
16.
Institut Seni Budaya Indonesia Aceh;
17.
Institut Seni Budaya Indonesia Papua;
18.
Institut Teknologi Sumatera;
19.
Institut Teknologi Kalimantan;
20.
Politeknik Manufaktur Bangka Belitung;
21.
Politeknik Negeri Batam;
22.
Politeknik Bengkalis;
23.
Politeknik Nusa Utara;
24.
Politeknik Balikpapan;
25.
Politeknik Madiun;
26.
Politeknik Banyuwangi;
27.
Politeknik Sambas;
28.
Politeknik Tanah Laut;
29.
Politeknik Ketapang;
30.
Politeknik Cilacap;
31.
Politeknik Indramayu;
32.
Politeknik Maritim Negeri Indonesia;
33.
Politeknik Negeri Madura;
34.
Politeknik Negeri Fakfak;
35.
Politeknik Negeri Subang.

Pasal 3

(1)
Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK.
(2)
Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Untuk dapat diangkat sebagai PPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
telah terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan pada PTN yang baru didirikan;
b.
terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam berita acara serah terima sumber daya manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun pada saat Peraturan Presiden ini berlaku bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
c.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
sehat jasmani dan rohani;
f.
tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis; dan
g.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 5

Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena:
a.
telah mencapai usia: 1) 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah; 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor; dan 3) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
meninggal dunia;
d.
tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau
e.
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 6

Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru apabila:
a.
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau
c.
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 7

Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan oleh Menteri atas usul pemimpin perguruan tinggi.

Pasal 8

(1)
Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan pemimpin PTN dan jabatan lain yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara.

Pasal 9

(1)
Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen sebagai PPPK pada PTN Baru memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh pemerintah.

Pasal 10

(1)
Jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebelum diangkat menjadi PPPK diakui untuk penentuan ruang kepangkatan dan golongan.
(2)
Pengakuan jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bekerja pada PTN Baru tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.