Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3.
Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
4.
Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
5.
Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
6.
Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
7.
Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
8.
Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
9.
Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
10.
Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
11.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.

Pasal 2

(1)
Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)
Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
(3)
Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.

Pasal 3

(1)
Pemerintah memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas provinsi, tingkat nasional, dan internasional.
(2)
Pemerintah provinsi memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kecamatan dan tingkat kabupaten/kota.

Pasal 4

Fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam , dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Pemerintah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.
(2)
Pemerintah daerah provinsi menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3)
Pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.

Pasal 6

(1)
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2) dilaksanakan oleh gubernur.
(3)
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3) dilaksanakan oleh bupati/walikota.

Pasal 7

(1)
Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a.
menetapkan rencana strategis nasional mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan kebijakan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara nasional;
c.
menetapkan syarat dalam pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan; dan
d.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Menteri dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya mengoordinasikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.

Pasal 9

Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a.
menetapkan rencana strategis provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b.
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan tingkat provinsi;
c.
menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi; dan
d.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.

Pasal 10

Bupati/walikota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a.
menetapkan rencana strategis kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b.
melaksanakan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional serta menetapkan kebijakan kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota;
c.
menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota; dan
d.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.

Pasal 11

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf d, dan huruf d dilakukan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Pemerintah mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
b.
Rencana Pembangunan Menengah Nasional; dan
c.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional.
(2)
Pemerintah daerah provinsi, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; dan
c.
Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3)
Pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota; dan
c.
Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan.

Pasal 13

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan rencana strategis yang memuat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2)
Dalam menetapkan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Rencana strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5)
Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus selaras dan sinergis dengan rencana strategis Pemerintah.

Pasal 14

Pemerintah atau pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis dari organisasi kepemudaan dan masyarakat dan/atau melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana dimaksud dalam dan , Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan:
a.
inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda;
b.
inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional;
c.
pengkajian; dan
d.
penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang.

Pasal 16

Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.

Pasal 17

Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap minat, bakat, serta potensi pemuda.

Pasal 18

(1)
Pemerintah melakukan pemetaan potensi nasional dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
(2)
Pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi daerah dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.