Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Angkutan Multimoda
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang
7.
Barang adalah setiap benda yang merupakan muatan angkutan multimoda, baik berupa petikemas, palet maupun bentuk kemasan lain termasuk hewan hidup.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang angkutan multimoda.
Pasal 2
(1)
Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(2)
Angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda nasional dan badan usaha angkutan multimoda asing.
(3)
Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dimulai sejak diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima barang dari badan usaha angkutan multimoda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda.
(4)
Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda yang meliputi pengurusan:
a.
transportasi;
b.
pergudangan;
c.
konsolidasi muatan;
d.
penyediaan ruang muatan; dan/atau
e.
kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
Pasal 3
(1)
Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan/atau udara.
(2)
Alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kendaraan bermotor, kereta api, kapal, dan pesawat udara.
(3)
Pengusahaan masing-masing alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan moda transportasi.
Pasal 4
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
identifikasi barang (merek dan nomor);
b.
sifat barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak);
c.
rincian barang (jumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang);
d.
berat kotor atau jumlah barang;
e.
ukuran barang;
f.
keterangan lain yang dinyatakan oleh consignor/pengirim;
g.
kondisi nyata barang;
h.
nama dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda;
i.
nama pengirim atau pengguna jasa;
j.
penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
k.
tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda;
l.
tempat penyerahan barang;
m.
tanggal atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak;
n.
pernyataan bahwa dokumen angkutan "dapat dinegosiasi" (negotiable) atau "tidak dapat dinegosiasi" (non negotiable);
o.
tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda;
p.
tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa;
q.
ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;
r.
rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat dokumen diterbitkan;
s.
nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan
t.
asuransi muatan.
Pasal 5
(1)
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam disusun oleh asosiasi angkutan multimoda.
(2)
Asosiasi angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dokumen angkutan multimoda harus mengacu pada Standard Trading Conditions (STC) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1)
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam dapat berupa dokumen tertulis dan/atau elektronik.
(2)
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti perikatan perjanjian setelah disetujui oleh badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda.
Pasal 7
(1)
Badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin usaha angkutan multimoda dari Menteri.
(2)
Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha angkutan multimoda yang memenuhi persyaratan:
a.
administrasi; dan
b.
teknis.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b.
nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c.
keterangan domisili usaha; dan
d.
memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR).
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
memiliki dan/atau menguasai peralatan kerja; dan
b.
memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang angkutan multimoda.
(5)
Peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi kantor tetap, alat angkut, dan peralatan bongkar muat.
(6)
Kompetensi di bidang angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam , badan usaha angkutan multimoda nasional dapat mendirikan kantor perwakilan dan/atau menunjuk agen.
(2)
Badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melayani angkutan multimoda di dalam negeri dan/atau ke luar negeri.
(3)
Dalam hal kegiatan angkutan multimoda diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda asing, wajib menunjuk badan usaha angkutan multimoda nasional sebagai agen.
(4)
Badan usaha angkutan multimoda dapat bertindak atas namanya sendiri atau diwakili oleh kantor perwakilan atau agennya untuk menandatangani dan melaksanakan kontrak angkutan multimoda.
Pasal 9
(1)
Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat memberikan pelayanan angkutan multimoda dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya melalui agen.
(2)
Dalam melaksanakan pelayanan angkutan multimoda, badan usaha angkutan multimoda asing wajib mendaftarkan usahanya di Indonesia.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda asing kepada Menteri.
(4)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis mengenai pencabutan izin usaha dari negara asal.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1)
Badan usaha angkutan multimoda dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda dapat bekerjasama dengan badan usaha angkutan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 11
Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan multimoda wajib:
a.
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan multimoda;
b.
melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan direktur utama atau penanggung jawab dan/atau pemilik, NPWP perusahaan, dan domisili perusahaan kepada Menteri;
c.
melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin; dan
d.
melaporkan kegiatan operasionalnya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 12
(1)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam , badan usaha angkutan multimoda dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda wajib:
a.
menerbitkan dokumen angkutan multimoda;
b.
mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
c.
menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda;
d.
melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya;
e.
menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan
f.
mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
(3)
Badan usaha angkutan multimoda yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dan dikenai sanksi administratif.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan angkutan multimoda; dan/atau
c.
pencabutan izin usaha angkutan multimoda.
(5)
Pencabutan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan apabila:
a.
perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia;
b.
memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah;
c.
dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan; atau
d.
melakukan tindak pidana penundaan dan/atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
Badan usaha angkutan multimoda berhak:
a.
menerima pembayaran dari pengguna jasa sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b.
menerima informasi dari pengguna jasa mengenai kejelasan barang yang diangkut;
c.
membuka dan/atau memeriksa barang kiriman dihadapan pengguna jasa untuk mencocokan kebenaran informasi barang yang diangkut;
d.
menolak mengangkut barang yang diketahui dapat mengancam keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda;
e.
mengambil tindakan tertentu untuk menjaga keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda; dan
f.
menolak klaim yang tidak dapat dibuktikan.
Pasal 14
(1)
Badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap barang yang diangkutnya sejak barang diterima dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan barang diserahkan kepada penerima barang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak angkutan multimoda.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.