Kepada Ketua Konstituante Republik Indonesia yang pada waktu diangkat menjadi Ketua Konstituante karena kesulitan perumahan di Bandung terpaksa menginap dan untuk sementara waktu bertempat-tinggal di rumah penginapan umum, selama beliau menginap/bertempat tinggal di rumah penginapan umum diberi tunjangan atas tanggungan Negara menurut peraturan ini.