Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a.
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b.
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
2.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.
3.
Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional Badan.
4.
Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
5.
Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/atau Badan.
6.
Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
7.
Aset Badan adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh Badan yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi.
Pasal 2
(1)
Aset Badan merupakan milik dan tanggung jawab Badan.
(2)
Badan berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.
Pasal 3
Sumber Aset Badan berasal dari:
a.
penyertaan modal;
b.
hasil pengembangan Aset Badan;
c.
pemindahtanganan aset negara atau Aset BUMN;
d.
hibah; dan/atau
e.
sumber lain yang sah.
Pasal 4
Jenis Aset Badan terdiri atas:
a.
saham;
b.
surat berharga;
c.
kas atau setara kas;
d.
piutang;
e.
tanah dan/atau bangunan; dan
f.
barang atau kekayaan lainnya.
Pasal 5
(1)
Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam dapat digunakan untuk:
a.
cadangan;
b.
pengeluaran operasional Badan;
c.
investasi;
d.
setoran ke Negara Republik Indonesia; dan/atau
e.
penggunaan lainnya.
(2)
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilakukan dalam bentuk pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
(3)
Pengeluaran operasional Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh Badan untuk menjalankan kegiatan operasional jangka pendek dan biaya investasi.
(4)
Pengeluaran operasional Badan untuk menjalankan kegiatan operasional jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan Badan untuk pelaksanaan kegiatan sosial Badan.
Pasal 6
(1)
Untuk meningkatkan nilai Aset Badan, Badan dapat melakukan pengelolaan Aset Badan melalui kerja sama dengan pihak ketiga termasuk Holding Investasi dan Holding Operasional.
(2)
Pemilihan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mekanisme tender, pemilihan terbatas, dan/atau penunjukan langsung.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan melalui:
a.
kuasa kelola; dan/atau
b.
bentuk kerja sama lain.
(4)
Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan pengelolaan Aset Badan yang diperjanjikan kepada pihak ketiga.
(5)
Bentuk kerja sama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
sewa menyewa;
b.
pemanfaatan Aset Badan;
c.
pengelolaan dana atau investasi; dan/atau
d.
kerja sama lain.
(6)
Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga selain Holding Investasi dan Holding Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mempertimbangkan:
a.
reputasi;
b.
kemampuan keuangan; dan/atau
c.
keahlian pihak ketiga calon mitra kerja sama.
(7)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menempatkan Badan sebagai pemegang kedudukan penentu dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
(8)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a.
para pihak;
b.
objek;
c.
jangka waktu; dan
d.
hak dan kewajiban para pihak.
(9)
Badan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 7
(1)
Badan dapat melakukan pemindahtanganan Aset Badan.
(2)
Pemindahtanganan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
jual-beli; atau
b.
cara lain yang sah.
Pasal 8
Badan dapat melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga.
Pasal 9
Investasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam bentuk:
a.
penyertaan modal;
b.
surat berharga;
c.
kas atau setara kas;
d.
piutang; dan/atau
e.
tanah dan/atau bangunan.
Pasal 10
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
kepemilikan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Operasional; dan
b.
kepemilikan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Investasi.
Pasal 11
Surat berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
b.
surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; dan
c.
surat berharga yang diterbitkan oleh BUMN dengan peringkat setara investment grade.
Pasal 12
Kas atau setara kas sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
uang tunai;
b.
giro; dan
c.
deposito.
Pasal 13
Piutang sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi pemberian pinjaman kepada Holding Operasional dan pinjaman kepada Holding Investasi.
Pasal 14
Tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan tanah dan/atau bangunan yang diperoleh Badan secara sah.
Pasal 15
(1)
Badan menyusun rencana investasi tahunan sebagai
Pasal 16
(1)
Badan menetapkan batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 17
(1)
Badan melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan investasi, kinerja aset investasi, kebutuhan investasi, dan/atau kebutuhan operasional di tahun yang akan datang.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas pengelolaan investasi yang akan dilakukan.
(3)
Sebagai tindak lanjut evaluasi atas kinerja aset investasi, Badan dapat memutuskan untuk melakukan cut loss dan total loss.
(4)
Badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang diakibatkan oleh cut loss dan total loss sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika dapat membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
keputusan telah diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian berdasarkan kajian yang memadai;
c.
tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung;
d.
tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; dan
e.
keputusan tersebut ditujukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pelaksanaan investasi termasuk pelaksanaan cut loss dan total loss diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 18
Badan dapat memperoleh penerimaan pinjaman untuk:
a.
pemenuhan kebutuhan operasional; dan/atau
b.
mendukung kebutuhan pendanaan pada Holding Operasional atau Holding Investasi.
Pasal 19
Penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam dapat berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Pasal 20
Badan Pelaksana mengajukan usulan penerimaan pinjaman kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Pasal 21
Badan dapat memberikan pinjaman kepada Holding Operasional atau Holding Investasi untuk pemenuhan:
a.
kebutuhan operasional; dan/atau
b.
kebutuhan selain operasional.
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.