Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi penerimaan dari:
a.
hak penamaan;
b.
penjualan hak cetak publikasi;
c.
penerimaan dari sisa pelaksanaan eksibisi kementerian negara/lembaga;
d.
jasa penyediaan ruang promosi;
e.
biaya lainnya pada fasilitas yang telah mendapatkan pengaturan tarif penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau pemanfaatan barang/fasilitas yang telah mendapat persetujuan pengelola barang milik negara pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, atas:
1.
kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas;
2.
pelanggaran ketentuan penggunaan/pemanfaatan barang atau fasilitas; dan
3.
amenitas termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan barang milik negara.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerimaan yang berasal dari:
1.
pembayaran atas hak eksklusif untuk menamai sebuah fasilitas atau objek barang milik negara pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
2.
pembayaran atas hak eksklusif untuk menamai hasil penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara, berdasarkan permintaan Wajib Bayar.
b.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penerimaan oleh Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang melepaskan haknya untuk mencetak dan mendistribusikan karya kepada penerbit.
c.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan yang berasal dari penjualan sisa ekshibisi yang diselenggarakan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
d.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan objek untuk promosi barang atau jasa.
e.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya yang dikenakan atas penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau pemanfaatan barang/fasilitas yang telah mendapat persetujuan pengelola barang milik negara yang berupa biaya atas kehilangan atau kerusakan barang/fasilitas, biaya pelanggaran ketentuan penggunaan/ pemanfaatan barang atau fasilitas dan biaya amenitas termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan barang milik negara.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
(3)
Penetapan nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dilakukan berdasarkan:
a.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a angka 1 dikenakan paling sedikit memperhitungkan:
1.
nilai eksklusifitas; dan
2.
biaya atas jasa penilai untuk penilaian nilai eksklusifitas atas fasilitas atau objek barang milik negara pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
b.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a angka 2 dikenakan paling sedikit memperhitungkan nilai eksklusifitas.
c.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dikenakan paling sedikit memperhitungkan nilai ekonomis publikasi.
d.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dikenakan paling sedikit memperhitungkan nilai wajar dari kondisi sisa pelaksanaan ekshibisi.
e.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dikenakan paling sedikit memperhitungkan:
1.
nilai ekonomis ruang promosi; dan
2.
biaya atas jasa penilai untuk penilaian nilai ekonomis ruang promosi sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

Pasal 3

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, dihitung berdasarkan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Ketentuan mengenai penilaian atas nilai eksklusifitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a angka 1, penilaian nilai wajar dari kondisi sisa pelaksanaan ekshibisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, dan penilaian nilai ekonomis ruang promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e angka 1, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian barang milik negara.
(2)
Penunjukan Wajib Bayar jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a angka 1, dilakukan secara terbuka, bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Seluruh penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Dalam hal Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak telah memiliki peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam , jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berkenaan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.