(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi penerimaan dari:
b.penjualan hak cetak publikasi;
c.penerimaan dari sisa pelaksanaan eksibisi kementerian negara/lembaga;
d.jasa penyediaan ruang promosi;
e.biaya lainnya pada fasilitas yang telah mendapatkan pengaturan tarif penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau pemanfaatan barang/fasilitas yang telah mendapat persetujuan pengelola barang milik negara pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, atas:
1.kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas;
2.pelanggaran ketentuan penggunaan/pemanfaatan barang atau fasilitas; dan
3.amenitas termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan barang milik negara.
(2)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerimaan yang berasal dari:
1.pembayaran atas hak eksklusif untuk menamai sebuah fasilitas atau objek barang milik negara pada Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
2.pembayaran atas hak eksklusif untuk menamai hasil penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara, berdasarkan permintaan Wajib Bayar.
b.Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penerimaan oleh Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang melepaskan haknya untuk mencetak dan mendistribusikan karya kepada penerbit.
c.Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan yang berasal dari penjualan sisa ekshibisi yang diselenggarakan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
d.Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan objek untuk promosi barang atau jasa.
e.Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya yang dikenakan atas penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau pemanfaatan barang/fasilitas yang telah mendapat persetujuan pengelola barang milik negara yang berupa biaya atas kehilangan atau kerusakan barang/fasilitas, biaya pelanggaran ketentuan penggunaan/ pemanfaatan barang atau fasilitas dan biaya amenitas termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan barang milik negara.