Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Perikatan Negara Sulawesi Utara/tengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Modal Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah sebagai ditetapkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah, ditambah dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 2

Jumlah tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/41