Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/41