Justisio

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1962 Tentang Pembubaran Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (BAPEKAN), yang dibentuk dengan Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 dibubarkan.

Pasal 2

Penyelesaian segala hal-ikhwal yang bertalian dengan pembubaran BAPEKAN termaksud pada diserahkan kepada Menteri Pertama.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.