Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1962 Tentang Pembubaran Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (BAPEKAN), yang dibentuk dengan Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 dibubarkan.
Pasal 2
Penyelesaian segala hal-ikhwal yang bertalian dengan pembubaran BAPEKAN termaksud pada diserahkan kepada Menteri Pertama.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.