Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi BUN.
3.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
4.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat.
5.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk Investasi pembelian surat berharga dan Investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
6.
Investasi Jangka Panjang adalah Investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
7.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
8.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
9.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan.
10.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
11.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE dalam pengungkapan yang memadai.
12.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
13.
Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara/lembaga keuangan internasional atau nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi Pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran.
14.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
15.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP BUN.
16.
Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan sistem akuntansi pemerintah pusat dan laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan untuk Investasi Pemerintah pusat yang mempunyai karakteristik Investasi Jangka Panjang yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.

Pasal 3

(1)
SAIP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN.
(2)
Dalam pelaksanaan SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
a.
UAKPA BUN;
b.
UAIP; dan
c.
UAP BUN.
(3)
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a.
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
b.
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
c.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
d.
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal;
e.
Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f.
satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mendapat penugasan sebagai pengelola dana pembiayaan dari BUN;
g.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
h.
Unit lain yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan Investasi Pemerintah.
(4)
UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(5)
UAP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(6)
SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(7)
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
(8)
Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.

Pasal 4

(1)
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi transaksi Investasi Pemerintah.
(2)
Proses akuntansi transaksi Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehubungan dengan:
a.
penyertaan modal negara;
b.
Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional;
c.
pembiayaan untuk badan layanan umum; dan
d.
dana penjaminan.

Pasal 5

(1)
Proses akuntansi penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a.
perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/atau penambahan Investasi Pemerintah pada penyertaan modal negara;
b.
perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi Pemerintah pada penyertaan modal negara setelah perolehan;
c.
perlakuan akuntansi atas transaksi keuntungan/kerugian bagian pemerintah atas Investasi Pemerintah pada penyertaan modal negara;
d.
perlakuan akuntansi atas transaksi pendapatan dividen; dan
e.
perlakuan akuntansi atas divestasi pada penyertaan modal negara.
(2)
Proses akuntansi Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a.
perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan/penambahan Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional;
b.
perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional setelah perolehan;
c.
perlakuan akuntansi atas pendapatan dari Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional;
d.
perlakuan akuntansi atas penyesuaian selisih kurs invoice/resume tagihan ke Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada saat perolehan/penambahan Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional yang menggunakan mata uang asing;
e.
perlakuan akuntansi atas biaya administrasi bank pada saat perolehan/penambahan Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan internasional; dan
f.
perlakuan akuntansi atas divestasi pada lembaga keuangan internasional.
(3)
Proses akuntansi pembiayaan untuk badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a.
perlakuan akuntansi atas perolehan/penambahan Investasi non permanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum;
b.
perlakuan akuntansi atas penyajian Investasi non permanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum setelah perolehan pada tanggal periode pelaporan keuangan;
c.
perlakuan akuntansi atas pendapatan hasil Investasi non permanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum; dan
d.
perlakuan akuntansi atas divestasi pada pembiayaan untuk badan layanan umum.
(4)
Proses akuntansi dana penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a.
perlakuan akuntansi atas pembentukan dana penjaminan;
b.
perlakuan akuntansi atas pengembalian dana penjaminan ke rekening kas umum negara;
c.
perlakuan akuntansi atas penggunaan dana penjaminan dengan pengakuan piutang tagihan; dan
d.
perlakuan akuntansi atas pendapatan bunga dari penggunaan dana penjaminan.

Pasal 6

(1)
UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan proses akuntansi transaksi Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.
(3)
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
(4)
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan menyesuaikan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Pasal 7

(1)
UAIP memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran.
(2)
Proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehubungan dengan:
a.
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum;
b.
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada Lembaga Penjamin Simpanan;
c.
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada badan penyelenggara jaminan sosial;
d.
perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada Bank Indonesia; dan
e.
perlakuan akuntansi atas dana bergulir eks kementerian negara/lembaga.

Pasal 8

(1)
UAIP menyusun laporan keuangan tingkat UAIP berdasarkan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

Menampilkan 8 dari 310 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.