Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari:
a.
iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b.
iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan;
c.
iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima setiap bulan;
d.
iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima setiap bulan;
e.
dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan
f.
dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
(2)
Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan, yang akan didistribusikan sebagai hak masing-masing peserta.

Pasal 2

(1)
Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam , untuk tahun 2018 paling banyak sebesar:
a.
3,5126% (tiga koma lima satu dua enam persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja;
b.
3,5126% (tiga koma lima satu dua enam persen) dari iuran program Jaminan Kematian;
c.
3,5126% (tiga koma lima satu dua enam persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua;
d.
3,5126% (tiga koma lima satu dua enam persen) dari iuran program Jaminan Pensiun;
e.
10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan hari Tua setelah dikurangi beban pengembangan; dan
f.
10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan.
(2)
Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp5.084.325.000.000,00 (lima triliun delapan puluh empat miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
(3)
Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan azas kelayakan dan kepatutan.

Pasal 3

(1)
Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
(2)
Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a.
paling cepat minggu pertama bulan Juli 2018; dan
b.
paling lambat minggu pertama bulan September 2018.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka memantau efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional, Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.