Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search and Rescue Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional atau disingkat Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjangan penyelenggaraan SAR adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
2.
Penyelenggaraan pencarian dan pertolongan atau disingkat SAR adalah rangkaian kegiatan dalam satu kesatuan sistem guna mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.
Pasal 2
Kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan penyelenggaraan SAR setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Tunjangan Penyelenggaraan SAR sebagaimana dimaksud dalam , diberikan berdasarkan tingkat dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan yang diterima pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan SAR.
(2)
Pelaksanaan tugas penyelenggaraan SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pembinaan, pengerahan, dan pengendalian potensi SAR, pelaksanaaan siaga SAR, dan pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR.
(3)
Tunjangan Penyelenggaraan SAR sebagaimana dimaksud dalam , diberikan untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
a.
dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan tingkat I dengan nilai 900 sampai dengan 1000;
b.
dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan tingkat II dengan nilai 800 sampai dengan 899;
IV dengan nilai 600 sampai dengan 699; dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan tingkat V dengan nilai 500 sampai dengan 599; dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan tingkat VI dengan nilai 400 sampai dengan 499.
Pasal 4
(1)
Penetapan nilai bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional untuk masing-masing tingkat tunjangan penyelenggaraan SAR ditetapkan berdasarkan nilai pegawai negeri yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing faktor penilaian sebagai berikut :
a.
faktor risiko bahaya penyelenggaraan SAR;
b.
faktor masa kerja.
(2)
Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan diatur oleh Kepala Badan SAR Nasional.
Pasal 5
(1)
Besarnya tunjangan penyelenggaraan SAR menurut tingkat dampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam