Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposi Facility

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
2.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
3.
Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi pemerintah daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
4.
Dana TDF adalah dana DBH dan/atau DAU yang telah disalurkan melalui fasilitas TDF.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
7.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
11.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
12.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
13.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
14.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
15.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
16.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana TDF.
17.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Pasal 2

(1)
Kewenangan Menteri dalam Peraturan Menteri ini sebagai berikut:
a.
menetapkan pembentukan fasilitas TDF;
b.
menerima dan memproses dokumen permohonan penarikan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
menentukan penggunaan lain atas penarikan TDF oleh Pemerintah Daerah;
(2)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 3

(1)
Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF dilakukan dalam rangka kebijakan pengelolaan keuangan negara.
(2)
DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(3)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kurang bayar dan tambahan DBH.
(4)
Tambahan DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tambahan alokasi DBH yang tidak ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berkenaan.

Pasal 5

Penentuan Daerah dan besaran DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN TDF;
b.
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
c.
Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagai KPA BUN Pembayaran Remunerasi dan Penarikan TDF, yang selanjutnya disebut KPA BUN TDF;
d.
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah; dan
e.
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(2)
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Kepala KPPN Jakarta II atau yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(4)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN TDF.
(5)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan KPA BUN TDF berhalangan pada waktu bersamaan, Pemimpin PPA BUN TDF dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan KPA BUN TDF kepada Menteri.
(6)
Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, KPA BUN TDF, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dapat melaksanakan tugas.
(8)
Penunjukan:
a.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)/dan/atau
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(9)
Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), perubahan atas pejabat perbendaharaan tersebut ditetapkan oleh Menteri.
(10)
PPA BUN TDF, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana TDF oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 7

(1)
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menyusun rencana penempatan dana pada TDF sesuai karakteristik BA BUN TDF;
b.
menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penarikan Dana TDF dan pembayaran remunerasi TDF;
c.
menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana TDF atas kebijakan Pemerintah; dan
d.
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pengelolaan TDF kepada pemimpin PPA BUN TDF.
(2)
KPA BUN TDF sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b.
melakukan penarikan pokok TDF dan pembayaran remunerasi TDF berdasarkan rekomendasi dari KPA BUN Pengelola TDF;
c.
melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penarikan pokok TDF dan pembayaran remunerasi TDF; dan
d.
menyampaikan laporan realisasi penarikan TDF dan pembayaran remunerasi TDF kepada PPA BUN TDF melalui sistem informasi yang terintegrasi.
(3)
Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana TDF kepada PPA BUN TDF melalui sistem informasi yang terintegrasi; dan
b.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Dana TDF;
b.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN TDF melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
melaksanakan penyaluran dan/atau pemotongan penyaluran Dana TDF berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh KPA BUN TDF; dan
d.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana TDF kepada PPA BUN TDF melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana TDF.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum mengajukan permintaan pembentukan fasilitas TDF kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2)
Pembentukan fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pengelolaan rekening pemerintah.
(3)
Berdasarkan permintaan pembentukan fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan pembentukan fasilitas TDF.
(4)
Kepala KPPN yang ditunjuk selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum akan memproses penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
DBH dan/atau DAU secara nontunai yang disalurkan melalui fasilitas TDF dimaksud sebagai Dana TDF.
(6)
Pengelolaan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang meliputi:
a.
pembukaan rekening;
b.
pemindahbukuan;
c.
perhitungan remunerasi;
d.
pelaporan; dan/atau
e.
penutupan rekening, dilakukan oleh Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diberikan remunerasi terhitung mulai tanggal penyimpaman dalam TDF pada Bank Indonesia.
(2)
Persentase remunerasi atas Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar persentase remunerasi yang diterima oleh Pemerintah dari Bank Indonesia.
(3)
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, melakukan penghitungan besaran remunerasi berdasarkan persentase remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, melakukan rekonsiliasi minimal atas saldo Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk tiap-tiap Daerah.
(5)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan:
a.
bulan April untuk remunerasi bulan Desember tahun sebelumnya sampai dengan bulan Maret;
b.
bulan Juli untuk remunerasi bulan April sampai dengan bulan Juni;
c.
bulan Oktober untuk remunerasi bulan Juli sampai dengan bulan September; dan/atau
d.
bulan Desember untuk remunerasi bulan Oktober sampai dengan bulan November.
(6)
Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dilaksanakan karena belum tersedianya data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan setelah data tersedia.
(7)
Hasil rekonsiliasi besaran remunerasi atas pengelolaan TDF tiap-tiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(8)
Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), remunerasi atas pengelolaan TDF disalurkan melalui pemindahbukuan ke RKUD paling cepat:
a.
bulan April untuk remunerasi bulan Desember tahun sebelumnya sampai dengan bulan Maret;
b.
bulan Juli untuk remunerasi bulan April sampai dengan bulan Juni;
c.
bulan Oktober untuk remunerasi bulan Juli sampai dengan bulan September; dan/atau
d.
bulan Desember untuk remunerasi bulan Oktober sampai dengan bulan November.
(9)
Pemindahbukuan remunerasi ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Direktur Sistem Perimbangan Keuangan selaku KPA BUN TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Penarikan Dana TDF dilakukan:
a.
dalam masa Holding Period;
b.
setelah Holding Period.
(2)
Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penempatan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam di fasilitas TDF.
(3)
Penarikan Dana TDF setelah Holding Period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didahulukan sisa dana TDF yang dibentuk pada tahun sebelumnya.

Pasal 11

(1)
Penarikan Dana TDF oleh pemerintah Daerah dalam masa holding period sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal terdapat:
a.
kebutuhan kas Daerah mendesak akibat Bencana; dan/atau
b.
kebutuhan kas Daerah mendesak untuk menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai.
(3)
Pengajuan penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan penarikan berupa:
a.
surat/keputusan terkait penetapan Bencana oleh Kepala Daerah dan/atau kementerian/lembaga yang berwenang menyatakan terjadinya Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
rencana penggunaan Dana TDF untuk penanganan Bencana; dan
c.
SPTJM.
(4)
Pengajuan penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan penarikan berupa:
a.
rekapitulasi kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya; dan
b.
SPTJM.
(5)
Penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan secara sekaligus.
(6)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf B dan huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf B, huruf C, dan huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Dalam hal Daerah pernah melakukan penarikan Dana TDF pada tahun sebelumnya, penyampaian syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
Penarikan Dana TDF dilakukan setelah holding period sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b:
a.
dapat ditarik oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan sesuai dengan arah penggunaan yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
dapat disalurkan oleh Pemerintah ke RKUD sesuai dengan kebijakan Pemerintah; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.