(1)Dalam rangka pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan:
a.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN TDF;
b.Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
c.Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagai KPA BUN Pembayaran Remunerasi dan Penarikan TDF, yang selanjutnya disebut KPA BUN TDF;
d.Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah; dan
e.Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(2)Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Kepala KPPN Jakarta II atau yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3)Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(4)Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN TDF.
(5)Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan KPA BUN TDF berhalangan pada waktu bersamaan, Pemimpin PPA BUN TDF dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan KPA BUN TDF kepada Menteri.
(6)Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) memiliki tugas dan fungsi
yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, KPA BUN TDF, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum:
a.tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b.masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dapat melaksanakan tugas.
a.Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)/dan/atau
b.Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(9)Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), perubahan atas pejabat perbendaharaan tersebut ditetapkan oleh Menteri.
(10)PPA BUN TDF, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana TDF oleh Pemerintah Daerah.