Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
3.
Aset Dalam Penguasaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Aset Dalam Penguasaan, adalah Aset dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan.
4.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
5.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
6.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.
7.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah suatu Dewan yang ditetapkan oleh Presiden, diketuai oleh Gubernur Aceh selaku kepala Pemerintah Aceh, beranggotakan Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang, yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
8.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat BPKS, adalah suatu lembaga/instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk oleh DKS dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang.
9.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PK-BLU, adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan Negara pada umumnya.
11.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Aset yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPKS.
12.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum secara penuh dalam melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan Kawasan Sabang dengan tidak mengubah status kepemilikan.
13.
Sewa adalah Pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
14.
Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan Aset kepada Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada BPKS.
15.
Kerjasama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, adalah pendayagunaan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan BPKS dan sumber pembiayaan lainnya.
16.
Bangun Guna Serah, yang selanjutnya disingkat BGS, adalah Pemanfaatan Aset berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
17.
Bangun Serah Guna, yang selanjutnya disingkat BSG, adalah Pemanfaatan Aset berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
18.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara BPKS dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset.
20.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
21.
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset yang dilakukan antara BPKS dengan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, dan swasta, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
22.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset dari BPKS kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada BPKS atau dari BPKS kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
23.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Aset dari pembukuan/daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan BPKS dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Aset.
24.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset.
26.
Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok.
27.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
28.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Aset pada BPKS, yang meliputi:
a.
BMN;
b.
barang yang diperoleh dari pendapatan operasional BPKS;
c.
barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara APBN dan pendapatan operasional;
d.
Aset Dalam Penguasaan.
(2)
Aset Dalam Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aset yang diperoleh BPKS selain dari pembiayaan APBN dan perolehan lainnya yang sah.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan pengelola barang milik negara.
(2)
Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara.
(3)
Kepala BPKS merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset pada BPKS.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan Aset dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan Aset yang dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;
b.
kepastian hukum, yaitu pengelolaan Aset harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c.
transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan Aset harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
d.
efisiensi, yaitu pengelolaan Aset diarahkan agar Aset digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal;
e.
akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan Aset harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat; dan
f.
kepastian nilai, yaitu pengelolaan Aset harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai Aset dalam rangka optimalisasi Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset serta penyusunan Neraca Pemerintah.
(2)
Pengelolaan Aset meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
Penggunaan;
d.
Pemanfaatan;
e.
pengamanan dan pemeliharaan;
f.
penilaian;
g.
Pemindahtanganan;
h.
pemusnahan;
i.
Penghapusan;
j.
Penatausahaan; dan
k.
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Pasal 5

BPKS mengelola Aset berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b.
selain tanah dan/atau bangunan.

Pasal 6

(1)
Perencanaan kebutuhan Aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran BPKS dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKS dan ketersediaan Aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan.
(2)
Perencanaan kebutuhan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a.
standar barang;
b.
standar kebutuhan; dan/atau
c.
standar harga/biaya.
(3)
Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Kepala BPKS.
(4)
Standar harga/biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK-BLU.

Pasal 7

(1)
Penggunaan Aset dilaksanakan dengan:
a.
digunakan sendiri oleh BPKS;
b.
digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya;
c.
dioperasikan oleh pihak lain; atau
d.
dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya.
(2)
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Dalam kondisi tertentu, Menteri Keuangan dapat menetapkan status Penggunaan Aset pada BPKS tanpa didahului usulan dari BPKS.
(4)
Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada BPKS dapat dioperasikan oleh pihak lain tanpa mengubah status Penggunaan Aset tersebut, dengan ketentuan pengoperasian Aset diperuntukkan bagi kegiatan menjalankan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi BPKS.
(5)
Pengalihan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap Aset yang tidak digunakan lagi oleh BPKS.
(6)
Persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan dokumen penetapan status Penggunaan Aset mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 8

(1)
Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada BPKS dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Aset tersebut.
(2)
Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala BPKS setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penggunaan sementara yang dilaksanakan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan dilakukan oleh Kepala BPKS dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(4)
Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara telah berakhir, Aset yang digunakan sementara tersebut:
a.
dikembalikan kepada BPKS; dan
b.
dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)
Bentuk Pemanfaatan Aset berupa:
a.
Sewa;
b.
Pinjam Pakai;
c.
KSP;
d.
BGS/BSG; atau
e.
KSPI.
(2)
Objek Pemanfaatan Aset meliputi:
a.
Aset berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b.
Aset selain tanah dan/atau bangunan.
(3)
Objek Pemanfaatan Aset berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
(4)
Dalam hal objek Pemanfaatan Aset berupa sebagian tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Pemanfaatan Aset adalah sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan.
(5)
Aset yang menjadi objek Pemanfaatan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan atau Kepala BPKS.
(6)
Aset yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
(7)
Pemanfaatan Aset tidak mengubah status kepemilikan Aset.
(8)
Pemanfaatan Aset dilakukan oleh Kepala BPKS dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(9)
Pemanfaatan Aset dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan umum.
(10)
Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan.
(11)
Biaya pemeliharaan dan pengamanan Aset serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Aset dibebankan pada mitra Pemanfaatan.

Pasal 10

(1)
Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset dilaporkan oleh Kepala BPKS kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan langsung oleh BPKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.