Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. KONEBA). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.