Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/pmk.05/2016 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran Kredit Program.
3.
Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang memperoleh fasilitas dari pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
4.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
5.
Subsidi Bunga KUR yang selanjutnya disebut dengan Subsidi Bunga adalah subsidi berupa bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.
6.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
7.
Pengelola SIKP adalah unit yang berwenang mengelola SIKP.
8.
Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun dan mengembangkan SIKP.
9.
Pengguna SIKP adalah pihak yang memiliki Hak Akses untuk menggunakan SIKP.
10.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
11.
Kementerian/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga pelaksana teknis yang menjadi anggota Komite Kebijakan.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.
Penyalur adalah lembaga keuangan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang ditunjuk untuk menyalurkan Kredit Program.
14.
Penjamin adalah perusahaan penjamin yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan atas Kredit Program.
15.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang dikuasakan kepadanya.
16.
Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
17.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses SIKP.
18.
Hak Akses adalah hak untuk melakukan interaksi dengan SIKP.
19.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penggunaan SIKP dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program.
(2)
Kredit Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi KUR dan skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 3

Penggunaan SIKP bertujuan untuk:
a.
menghubungkan para pemangku kepentingan Kredit Program dengan fitur layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
meningkatkan akurasi basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program;
c.
menyediakan basis data tunggal sebagai dasar perumusan kebijakan Kredit Program;
d.
memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi dalam implementasi KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
e.
meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya.

Pasal 4

Direktorat Jenderal bertindak selaku:
a.
Pengelola SIKP; dan
b.
Penyedia SIKP.

Pasal 5

Pengguna SIKP meliputi:
a.
Sekretariat Komite Kebijakan;
b.
Kementerian/Lembaga;
c.
Pemerintah Daerah;
d.
Penyalur;
e.
Penjamin;
f.
KPA;
g.
Satuan Kerja Badan Layanan Umum Pengelola Dana; dan
h.
Pihak lain yang ditentukan oleh Komite Kebijakan.

Pasal 6

(1)
Pengelola SIKP bertugas:
a.
menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP yang dituangkan dalam dokumen kebutuhan pengguna;
b.
menguji kesiapan sistem yang telah dibangun oleh Penyedia SIKP;
c.
mengadakan pelatihan SIKP kepada Pengguna SIKP;
d.
melakukan monitoring pengunggahan data SIKP; dan
e.
melaksanakan tugas lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan persetujuan Komite Kebijakan.
(2)
Pengelola SIKP berwenang:
a.
memberikan rekomendasi kenaikan kelas sistem sebagai Penyalur dan Penjamin KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b.
memberikan Kode Pengguna dan Kode Akses kepada Pengguna SIKP;
c.
menentukan elemen data dalam laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah, yang dapat diunduh oleh Pengguna SIKP; dan
d.
melaksanakan wewenang lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan persetujuan Komite Kebijakan.

Pasal 7

(1)
Pengelola SIKP melakukan pengelolaan SIKP berdasarkan proses bisnis yang disetujui oleh Komite Kebijakan.
(2)
Untuk pertama kali, proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki alur sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Penyedia SIKP bertugas untuk membangun, mengembangkan, memelihara, dan memutakhirkan SIKP.
(2)
Penyedia SIKP melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dokumen kebutuhan Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.

Pasal 9

Tata cara penyusunan dan penyampaian dokumen kebutuhan Pengguna SIKP tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Pengguna SIKP yang memiliki Hak Akses merupakan pejabat/pegawai yang ditunjuk pada institusi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pimpinan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan Hak Akses kepada Pengelola SIKP.
(3)
Mekanisme pengajuan permohonan Hak Akses SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Sekretariat Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki Hak Akses untuk:
a.
mengunduh data debitur; dan
b.
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 12

Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf b memiliki Hak Akses untuk:
a.
mengunggah, mengubah dan menghapus data calon debitur;
b.
mengunduh data calon debitur;
c.
mengunggah data mutakhir perkembangan usaha debitur;
d.
mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur/Penjamin; dan
e.
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 13

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c memiliki Hak Akses untuk:
a.
mengunggah, merekam, mengubah, dan menghapus data calon debitur;
b.
mengunduh data calon debitur;
c.
mengunggah data mutakhir perkembangan usaha debitur;
d.
mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur/Penjamin;
e.
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
f.
mengunggah laporan hasil monitoring dan evaluasi.

Pasal 14

Penyalur sebagaimana dimaksud dalam huruf d memiliki Hak Akses untuk:
a.
mengunggah data calon debitur;
b.
mengunggah data akad kredit;
c.
mengunggah data transaksi;
d.
mengunduh data calon debitur;
e.
mengunduh data debitur;
f.
mengunggah data tagihan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya;
g.
mengunggah plafon penyaluran per wilayah; dan
h.
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 15

Penjamin sebagaimana dimaksud dalam huruf e memiliki Hak Akses untuk:
a.
mengunggah data calon debitur;
b.
mengunggah data sertifikat penjaminan;
c.
mengunggah data klaim penjaminan;
d.
mengunggah data subrogasi; dan
e.
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 16

KPA sebagaimana dimaksud dalam huruf f memiliki Hak Akses untuk:
a.
mengunduh data calon debitur;
b.
mengunduh data debitur;
c.
melakukan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya;
d.
mengunggah data pembayaran Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya; dan
e.
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 17

Satuan Kerja Badan Layanan Umum Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam huruf g memiliki Hak Akses untuk:
a.
mengunduh data calon debitur;
b.
mengunduh data debitur;
c.
melakukan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya;
d.
mengunggah data penyaluran dana bergulir; dan
e.
mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 18

Hak Akses Pengguna SIKP diberikan sesuai dengan wilayah atau kewenangan masing-masing.

Pasal 19

Pengguna SIKP yang memiliki kewajiban mengunggah data, yaitu:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
Penyalur;
c.
Penjamin; dan
d.
Pihak lain yang ditentukan oleh Komite Kebijakan.

Pasal 20

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mengunggah data calon debitur potensial di wilayahnya.

Pasal 21

(1)
Penyalur memiliki kewajiban mengunggah data:
a.
calon debitur;
b.
akad kredit;
c.
transaksi;
d.
tagihan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya; dan
e.
plafon penyaluran per wilayah.
(2)
Penjamin memiliki kewajiban mengunggah data:
a.
sertifikat penjaminan;
b.
klaim penjaminan; dan
c.
subrogasi.
(3)
Kewajiban mengunggah data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Menampilkan 21 dari 32 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.