Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara.
2.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
3.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
4.
Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.
5.
Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
6.
Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik yang terdiri dari Wakil Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar, Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.
7.
Dekan adalah pimpinan Fakultas yang memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi serta bertanggung jawab kepada Rektor.
8.
Dewan Guru Besar adalah Dewan Guru Besar Universitas yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan sivitas akademika Universitas.
9.
Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
10.
Sivitas Akademika adalah dosen dan mahasiswa pada Universitas.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini Universitas Sumatera Utara yang didirikan pada tanggal 4 Juni 1952 dan dinegerikan pada tanggal 1 September 1957, ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
(2)
Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan kecuali tanah, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi aset dan pegawai Universitas.
(3)
Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
Universitas bersifat nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Universitas memiliki lambang, mars, himne, bendera dan cap sebagai atribut yang bentuk dan penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 4

Universitas diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Moralitas yang tinggi;
c.
Kebebasan akademik;
d.
Kebebasan Ilmiah;
e.
Keuniversalan;
f.
Kemandirian;
g.
Akuntabilitas; dan
h.
Kualitas.

Pasal 5

Tujuan Universitas adalah :
a.
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang bermoral, yang memiliki kemampuan akademik, profesi dan vokasi yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b.
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, khususnya yang berbasis kerjasama industri dalam arti luas, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c.
Mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri;
d.
Mencapai keunggulan kompetitif melalui prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas pengelolaan yang profesional; dan
e.
Meningkatkan kualitas secara berkelanjutan untuk menempati posisi unggul dalam persaingan dan kerjasama global.

Pasal 6

Universitas berkedudukan di Medan. Sumatera Utara.

Pasal 7

Universitas sebagai Badan Hukum Milik Negara didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 8

(1)
Kekayaan awal Universitas berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Besarnya kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Universitas kecuali tanah.
(3)
Besarnya nilai kekayaan awal sebagimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan.
(4)
Penatausahaan pemisahan kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(5)
Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Universitas dan tidak dapat dipindahtangankan.
(6)
Pemanfaatan kekayaan Negara berupa tanah dengan mengikut-sertakan pihak ketiga, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan.
(7)
Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6), menjadi pendapatan dari Universitas dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Universitas.

Pasal 9

(1)
Hak kekayaan intelektual yang terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual lainnya dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Universitas.
(2)
Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1)
Pembiayaan penyelenggaraan dan pengembangan Universitas berasal dari:
a.
Pemerintah;
b.
masyarakat;
c.
pihak luar negeri yang tidak mengikat; dan
d.
usaha dan tabungan Universitas.
(2)
Dana dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Universitas mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat dan atau usaha dan tabungan Universitas sebagai pendamping dana yang diperoleh dari Pemerintah.
(4)
Penerimaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 11

(1)
Organisasi Universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Pimpinan, Dosen, Tenaga Administrasi, Pustakawan, Teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang.
(2)
Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas dan Departemen, Lembaga dan bentuk lain yang dipandang perlu.
(3)
Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro, Bagian dan bentuk lainnya yang dipandang perlu.
(4)
Unsur penunjang terdiri dari Perpustakaan dan Sistem Informasi, Laboratorium, Bengkel Universitas, Kebun Percobaan, Pusat Komputer, unit usaha dan bentuk lain yang dipandang perlu.

Pasal 12

(1)
Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi untuk mewakili kepentingan Pemerintah dan kepentingan masyarakat.
(2)
Majelis Wali Amanat beranggotakan 21 orang yang mewakili unsur :
a.
Menteri;
b.
Senat Akademik;
c.
Masyarakat; dan
d.
Rektor.
(3)
Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari Senat Akademik.
(4)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri berjumlah 1 (satu) orang yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik berjumlah 8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh Senat Akademik.
(6)
Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Universitas.
(7)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili masyarakat berjumlah 11 (sebelas) orang yang diusulkan oleh Senat Akademik.
(8)
Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, minat terhadap pengembangan Universitas, dan non-partisan.
(9)
Anggota Majelis Wali Amanat, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut. (10)Majelis Wali Amanat diketuai oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang masing-masing dipilih dari dan oleh anggota lainnya dengan masa jabatan 5 (lima) tahun. (11)Rektor merupakan anggota Majelis Wali Amanat yang tidak dapat dipilih sebagai Ketua dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara. (12)Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagai pimpinan atau jabatan struktural pada Universitas, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas. (13)Tata cara pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat termasuk komposisinya dan jumlah setiap unsurnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

(1)
Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
a.
Menetapkan kebijakan umum Universitas dalam bidang non akademik;
b.
Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Universitas;
c.
Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Universitas;
d.
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Universitas;
e.
Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan Universitas;
f.
Bersama Pimpinan Universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; dan
g.
Memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan Universitas.
(2)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Majelis Wali Amanat berwenang:
a.
Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Universitas yang diusulkan oleh Senat Akademik;
b.
Menetapkan ketentuan-ketentuan yang memuat prinsip kehati-hatian

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 55 pasal. Masuk untuk akses penuh.