Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Brantas Abipraya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Pembangunan Pengembangan Sumber-sumber Air.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dalam bentuk tanah seluas 24.464 m² (dua puluh empat ribu empat ratus enam puluh empat meter persegi) di Jalan Yos Sudarso Nomor 57 Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang merupakan bagian dari sertifikat hak pakai atas tanah nomor 09.02.03.04.4.00518 atas nama Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum seluas 60.555 m² (enam puluh ribu lima ratus lima puluh lima meter persegi) dan yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 yang tercatat dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum sejak tahun 1992.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp151.554.480.000,00 (seratus lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.