Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kewajiban pelayanan umum pos adalah kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).

Pasal 2

(1)
penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum Pos ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika.
(2)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika mengajukan permintaan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan melampirkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) untuk kegiatan dimaksud. 1A. Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) maksimal sebesar pagu dana yang ditetapkan dalam APBN, sekaligus menunjuk Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. 1B. Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. 1C. DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos.

Pasal 3

3A. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika membuat Perjanjian Kerja dengan PT. Pos Indonesia (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). 3B. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika dan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero). 3C. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sekurang-kurangnya:
a.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
b.
hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
c.
nilai atau kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
d.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
e.
tempat dan jangka waktu penyelesaian/ penyerahan dengan disertai jadwal penyelesaian/ penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
f.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
g.
penyelesaian perselisihan.

Pasal 4

4A. Dalam rangka pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk:
a.
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/ perbuat komitmen; dan PERATURAN MENTERI KEUANGAN
b.
pejabat pemberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
(2)
Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 5

(1)
Permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diajukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika setelah dilakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang pos.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika.
(3)
Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan pelayanan kewajiban umum pos yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika.
(4)
SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya:
a.
ketentuan umum;
b.
alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos;
c.
obyek yang akan diverifikasi; dan
d.
prosedur Pelaksanaan verifikasi.
(5)
Hasil verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim Verifikasi selaku verifikator dan PT. Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(6)
Hasil verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana dimaksud ayat (5) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggung jawab kegiatan selaku verifikator dan PT. Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(7)
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos.
(8)
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan tagihan dari PT. Pos Indonesia (Persero) dan memperhatikan DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pejabat yang ditunjuk https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2008/121-PMK.02-2008Per.HTM 4/7 PERATURAN MENTERI KEUANGAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri:
a.
dokumen perjanjian kerja (diajukan sekali pads permintaan awal);
b.
berita acara verifikasi;
c.
kuitansi pembayaran; dan
d.
Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (khusus bulan Desember tahun berkenaan).
(2)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT. Pos Indonesia (Persero) pada bank yang ditunjuk.
(3)
Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
PT. Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos.
(3)
Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab sepenuhnya atas penyaluran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos dari Kas Negara kepada PT. Pos Indonesia (Persero).
(4)
Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum yang ditanggung oleh PT. Pos Indonesia (Persero) lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. PERATURAN MENTERI KEUANGAN
(6)
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum yang ditanggung oleh PT Pos Indonesia (Persero) lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.

Pasal 9

(1)
Pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos triwulan IV Tahun Anggaran 2007 yang belum dibayar, dialokasikan melalui APBN Tahun Anggaran 2008.
(2)
Berdasarkan berita acara verifikasi triwulan IV Tahun Anggaran 2007, PT. Pos Indonesia (Persero) mengajukan tagihan kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informasi untuk pembayaran kekurangan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos triwulan IV Tahun Anggaran 2007.
(3)
Berdasarkan tagihan sebagaimana pada ayat (2) pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri:
a.
berita acara verifikasi triwulan IV Tahun Anggaran 2007;
b.
kuitansi pembayaran.
(4)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT. Pos Indonesia (Persero) pada bank yang ditunjuk.
(5)
Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Dana Penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tata cara pencairan dana pada rekening cadangan subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan atau Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang subsidi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang pos masih dianggarkan/ disediakan dalam APBN atau APBN-Perubahan. https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2008/121-PMK.02-2008Per.HTM 6/7 PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2006 tentang Tatacara Penyediaan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos, dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.