Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum.
2.
Suara sah adalah suara yang diperoleh Partai Politik pada Pemilihan Umum yang telah disahkan oleh Panitia penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 2

(1)
Untuk membantu kegiatan dalam rangka memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Partai Politik diberikan bantuan keuangan.
(2)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum.
(3)
Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan pada setiap tahun anggaran.

Pasal 3

(1)
Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum yang disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah atau Daerah.
(2)
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah sesuai dengan jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

Pasal 4

(1)
Besarnya bantuan keuangan dari Pemerintah kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik untuk setiap suara sah dan tata cara penyaluran bantuan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2)
Besarnya bantuan keuangan dari Daerah untuk Partai Politik di Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan tata cara penyaluran bantuan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing.

Pasal 5

(1)
Pengajuan bantuan keuangan diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2)
Setelah dilakukan verifikasi dan asistensi, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengajukan usulan bantuan keuangan yang disampaikan oleh Partai Politik kepada Menteri Keuangan.
(3)
Untuk Partai Politik di Daerah pengajuan bantuan diusulkan oleh :
a.
Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat Propinsi yang ditangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada Gubernur;
b.
Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang ditangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada Bupati/ Wal

Pasal 6

(1)
Penyerahan bantuan keuangan Partai Politik dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara DPP Partai Politik atau yang ditunjuk mewakili dengan disertai berita acara serah terima.
(2)
Tata cara penyerahan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(3)
Penyerahan bantuan keuangan Partai Politik di Daerah diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing.

Pasal 7

Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 1999 yang berasal dari APBN untuk Tahun Anggaran 2001, untuk setiap suara sah ditetapkan paling banyak Rp.1000,- (seribu rupiah).

Pasal 8

(1)
Khusus untuk Partai Politik yang kepengurusannya berkedudukan di Propinsi atau Kabupaten/Kota yang baru dibentuk setelah Pemilihan Umum Tahun 1999, bantuan keuangan diperoleh berdasarkan hasil suara Pemilihan Umum Tahun 1999 di Propinsi atau Kabupaten induk.
(2)
Hasil suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Kabupaten/Kota atau Kecamatan yang masuk dalam Daerah pemekaran.
(3)
Untuk Partai Politik di Propinsi atau Kabupaten induk bantuan keuangan diperoleh berdasarkan hasil suara Pemilihan Umum Tahun 1999, setelah dikurangi dengan perolehan suara Propinsi atau Kabupaten/Kota hasil pemekaran.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.