Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Indonesia Farma

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kapitalisasi cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1999 dan kapitalisasi laba berjalan perusahaan periode Januari sampai dengan September tahun buku 2000.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp.90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
a.
Cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1999 sebesar Rp.27.191.022.435,00 (dua puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh satu juta dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah);
b.
Laba berjalan perusahaan periode Januari sampai dengan September tahun buku 2000 sebesar Rp.62.809.978.565,00 (enam puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.