Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.