Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a.
jasa inkubator teknologi;
b.
jasa teknologi modifikasi cuaca;
c.
jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya;
d.
jasa teknologi pati dan derivatnya;
e.
jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
f.
jasa jaringan informasi dan komunikasi;
g.
jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
h.
jasa teknologi konversi energi;
i.
jasa teknologi industri kreatif keramik;
j.
jasa teknologi polimer;
k.
jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa disain;
l.
jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;
m.
jasa teknologi kekuatan struktur;
n.
jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;
o.
jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
p.
jasa penggunaan sarana dan prasarana pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
q.
jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otoması;
r.
royalti atas lisensi kekayaan intelektual yang berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi; dan
s.
jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi.
(2)
Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf q ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf r dan huruf s berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, meliputi juga penerimaan dari jasa:
a.
teknologi budi daya tanaman ubi kayu; dan
b.
teknologi budi daya tanaman tebu.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: π = 0,4 {(N x P) - C}
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: π = 0,8 {(B x P) - C}
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
a.
biaya atau modal kerja;
b.
menyediakan tenaga kerja; dan
c.
sarana produksi pertanian.
(5)
Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: π = 0,5 [0,8 {(B x P) - C}]
Pasal 4
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, meliputi juga penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a = P + {Rp450.000,00 x (n - 100 (Mbps))}
Pasal 5
(1)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan huruf m, dapat dikenakan tarif untuk:
a.
usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
b.
usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf o, untuk usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, huruf i, huruf j, huruf m, huruf o, dan huruf q, dapat dikenakan tarif untuk:
a.
mahasiswa program magister atau program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b.
mahasiswa program diploma sampai dengan program sarjana sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i dan huruf o, untuk pelajar dapat dikenakan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat dikenakan tarif untuk:
a.
mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b.
usaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(6)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf k, untuk jenis pelayanan berupa teknologi biodiesel dapat dikenakan tarif untuk:
a.
mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b.
usaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
(1)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j, selain sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, dapat dikenakan tarif untuk:
a.
usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
b.
usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dikenakan tarif sebesar 60% (enam puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2)
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 9
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf k dan huruf q, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi dan akomodasi.
Pasal 10
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya asuransi.
(2)
Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 11
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf n tidak termasuk biaya bahan bakar minyak.
(2)
Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 12
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa jasa survei; dan
b.
jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran, tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data.
(2)
Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 13
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa jasa survei;
b.
jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran; dan
c.
jasa teknologi konversi energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h berupa jasa uji emisi dan audit energi,
tidak termasuk biaya mobilisasi dan demobilisasi alat.
(2)
Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 14
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih berlaku sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5663), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 365 pasal. Masuk untuk akses penuh.