Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/22/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 500 (Lima Ratus) dan Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2003
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang logam pecahan Rp500 dan pecahan Rp200 tahun emisi 2003 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Macam uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan jenis uang logam yang terbuat dari Aluminium.
Pasal 3
Harga uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam mempunyai nilai nominal Rp500 (lima ratus rupiah) dan Rp200 (dua ratus rupiah).
Pasal 4
Ciri uang rupiah pecahan 500 (lima ratus) dan 200 (dua ratus) sebagaimana dimaksud dalam adalah :
A.
Pecahan Rp500 (lima ratus rupiah)
1.
Bahan : Aluminium
2.
Berat : 3,10 gram
3.
Diameter : 27,00 mm
4.
Tebal : 2,5 mm
5.
Warna : Putih Aluminium
6.
Bagian muka : - Gambar Lambang Negara “ Garuda Pancasila “
•
Tanda Tahun “2003” yang merupakan tahun pengeluaran
•
Tulisan “ BANK INDONESIA”
•
Bingkai tepi polos berbentuk lingkaran
7.
Bagian sisi uang : 5 segmen bergerigi dan setiap segmen terdiri dari 10 gerigi.
8.
Bagian belakang : - Tulisan “BUNGA MELATI”
•
Gambar “Bunga Melati (Jasminum Sambac)”
•
Angka nominal “ 500 “
•
Tulisan “RUPIAH”
B.
Pecahan Rp200 (dua ratus rupiah)
1.
Bahan : Aluminium
2.
Berat : 2,38 gram
3.
Diameter : 25,00 mm
4.
Tebal : 2,3 mm
5.
Warna : Putih Aluminium
6.
Bagian muka : - Gambar Lambang Negara “ Garuda Pancasila “
•
Tanda Tahun “2003” yang merupakan tahun pengeluaran
•
Tulisan “ BANK INDONESIA “
•
Bingkai tepi polos berbentuk lingkaran
7.
Bagian sisi uang : Rata/polos tanpa tulisan maupun gerigi
8.
Bagian belakang : - Tulisan “JALAK BALI”
•
Gambar “Burung Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi)”
•
Angka nominal “ 200 “
•
Tulisan “RUPIAH”
Pasal 5
Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 3 Nopember 2003.
Pasal 6
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.