Justisio

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami adalah komponen yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas yang mencakup pengamatan gejala bencana, analisis hasil pengamatan, dan penyebarluasan hasil analisis, berupa informasi gempa bumi tektonik dan/atau vulkanik yang berasal dari gunung berapi di laut serta peringatan dini tsunami guna pengambilan keputusan serta pengambilan tindakan oleh masyarakat.
2.
Komponen Struktur adalah kementerian/lembaga yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.
3.
Komponen Kultur adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang merupakan upaya pengurangan risiko bencana atau mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana gempa bumi dan tsunami, termasuk dalam penyampaian informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami kepada masyarakat.
4.
Evakuasi Mandiri adalah upaya untuk penyelamatan secara mandiri oleh warga masyarakat terhadap bencana gempa bumi dan tsunami tanpa harus menunggu peringatan dini yang diberikan.

Pasal 2

Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dilaksanakan pada saat:
a.
dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b.
dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.

Pasal 3

Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dilakukan oleh:
a.
Komponen Struktur; dan
b.
Komponen Kultur.

Pasal 4

Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara:
a.
pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami;
b.
penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami;
c.
pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami; dan
d.
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknologi.

Pasal 5

Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh:
a.
kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
b.
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c.
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan
d.
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Pasal 6

Penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 7

Pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh:
a.
kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
b.
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c.
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan
d.
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Pasal 8

Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan oleh:
a.
kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
b.
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c.
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan
d.
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Pasal 9

(1)
Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami dan pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c diintegrasikan dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2)
Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi hanya untuk gempa bumi vulkanik di laut.

Pasal 10

Penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Struktur sebagaimana dimaksud dalam dilaporkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika kepada Presiden sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 11

Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam bertugas:
a.
mengintegrasikan data pengamatan gempa bumi vulkanik di laut dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
b.
melakukan tes komunikasi dan uji atau gladi kedaruratan secara terjadwal; dan
c.
memastikan ketersediaan data pengamatan gunung api dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.

Pasal 12

Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam bertugas:
a.
mengoordinasikan data hasil pengamatan yang terintegrasi dalam operasional Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, yang dapat meliputi:
1.
sensor seismograf dan akselerograf;
2.
continuous global positioning system (cGPS);
3.
tide gauges;
4.
deep sea level tsunami;
5.
ocean bottom unit; dan
6.
radar tsunami.
b.
memastikan ketersediaan data waveform seismik dan jaringan komunikasi sistem peringatan dini tsunami tetap dalam kondisi operasional selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
c.
melakukan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus;
d.
menjadi crisis center Komponen Struktur pada saat terjadi bencana gempa bumi dan tsunami;
e.
menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) menit terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi;
f.
menyampaikan informasi parameter gempa bumi meliputi, lokasi, kedalaman, dan magnitudo gempa bumi;
g.
menyampaikan informasi potensi tsunami meliputi daerah terdampak, estimasi waktu tiba tsunami, dan estimasi ketinggian tsunami; dan
h.
melakukan tes komunikasi secara terjadwal.

Pasal 13

Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam , bertugas:
a.
mengintegrasikan hasil pengamatan deep sea level tsunami dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
b.
melakukan inovasi teknologi observasi gempa bumi, deep sea level tsunami, cable based tsunameter, dan peralatan observasi laut lainnya;
c.
melakukan tes komunikasi secara terjadwal; dan
d.
memastikan ketersediaan data deep sea level tsunami dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.

Pasal 14

Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial dalam melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam bertugas:
a.
mengintegrasikan data hasil pengamatan tide gauges dan continuous global positioning system (cGPS) dengan sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
b.
melakukan inovasi teknologi tide gauges dan cGPS dalam penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami;
c.
melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
d.
memastikan ketersediaan data cGPS, tide gauges, dan jaringan komunikasi sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami dalam kondisi operasional;
e.
membuat basemap skala 1:5000 sebagai peta dasar rupa bumi Indonesia yang akan digunakan sebagai dasar acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah berbasis gempa bumi dan tsunami; dan
f.
membuat coastal mapping/tsunami prone areas skala 1:10.000 sebagai data batimetri pada peta lingkungan pantai Indonesia.

Pasal 15

Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara:
a.
pemahaman risiko yang terdiri atas:
1.
kajian risiko;
2.
peningkatan kapasitas; dan
3.
penelitian dan pengembangan; dan
b.
rencana evakuasi.

Pasal 16

Kajian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 meliputi:
a.
kajian risiko bencana gempa bumi dan tsunami skala kabupaten dan kota;
b.
penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami serta penyiapan penerapannya melalui pelaksanaan uji sistem dan gladi rencana kontinjensi secara rutin; dan
c.
penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional standar peringatan dini dan evakuasi.

Pasal 17

Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 meliputi:
a.
edukasi kesiapsiagaan masyarakat;
b.
penguatan literasi bencana gempa bumi dan tsunami;
c.
kampanye ruang aman dan kearifan lokal;
d.
penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana;
e.
latihan kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi dan tsunami termasuk latihan evakuasi mandiri; dan
f.
pelatihan manajemen kebencanaan.

Pasal 18

Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 meliputi:
a.
penelitian dan pengembangan tematik berdasarkan perkembangan fenomena alam yang berkaitan dengan gempa dan faktor pembangkit tsunami, baik tektonik maupun nontektonik; dan
b.
penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan aspek kultural untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem kultural peringatan dini di lapangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.