Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disingkat DBH CHT, merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2012.
(2)
DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Pasal 2

(1)
Alokasi DBH CHT adalah sebesar Rp1.440.820.160.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
(2)
Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(3)
Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan.
(4)
Alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibagikan dengan komposisi sebagai berikut:
a.
30% (tiga puluh persen) untuk provinsi;
b.
40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil; dan
c.
30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
(5)
Alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebesar Rp1.440.819.999.886,00 (satu triliun empat ratus empat puluh miliar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
(6)
Rincian alokasi sementara DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a.
triwulan I pada bulan Maret;
b.
triwulan II pada bulan Juni;
c.
triwulan III pada bulan September; dan
d.
triwulan IV pada bulan Desember.
(2)
Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: 2012, No.330 4
a.
penyaluran triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi sementara;
b.
penyaluran triwulan II dan triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi sementara; dan
c.
penyaluran triwulan IV didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah DBH CHT yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
(3)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan kepada provinsi, kabupaten, dan kota di daerah provinsi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).

Pasal 4

Penggunaan DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.