Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
2.
Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain.
3.
Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen tertulis dalam hal penggunaan rumah sakit sebagai tempat pendidikan untuk mencapai kompetensi sebagai tenaga kesehatan.
4.
Mahasiswa adalah mahasiswa kedokteran, mahasiswa kedokteran gigi, atau mahasiswa bidang kesehatan lain sebagai peserta didik pada pendidikan akademik, profesi, dan vokasi yang menjalankan pembelajaran klinik di rumah sakit pendidikan.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan mengenai Rumah Sakit Pendidikan bertujuan:
a.
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk pendidikan dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien/klien;
b.
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien/klien, pemberi pelayanan, Mahasiswa, dosen, subyek penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, peneliti, penyelenggara Rumah Sakit Pendidikan, serta Institusi Pendidikan; dan
c.
menjamin terselenggaranya pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain yang bermutu.
Pasal 3
Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
Pasal 4
(1)
Dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam , Rumah Sakit Pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.
(2)
Pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan medis pasien/klien, standar pelayanan, dan mengutamakan keselamatan pasien/klien.
Pasal 5
(1)
Dalam menjalankan fungsi pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam , Rumah Sakit Pendidikan bertugas:
a.
menyediakan dosen yang melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap Mahasiswa dalam memberikan pelayanan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
berperan serta dalam menghasilkan dokter, dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis, dan tenaga kesehatan lain;
c.
membina rumah sakit dan tempat pendidikan lain di dalam jejaring Rumah Sakit Pendidikan; dan
d.
menyediakan pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
2.
Tugas Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mencapai kompetensi tenaga kesehatan.
Pasal 6
(1)
Dalam menjalankan fungsi penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam , Rumah Sakit Pendidikan bertugas:
a.
melaksanakan penelitian translasional dan/atau penelitian di bidang ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lainnya;
b.
menilai, menapis, dan/atau mengadopsi teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi, serta teknologi kesehatan lainnya;
c.
mengembangkan pusat unggulan bidang kedokteran spesialistik-subspesialistik dan/atau kedokteran gigi spesialistik-subspesialistik, serta spesialisasi bidang kesehatan lainnya;
d.
mengembangkan penelitian dengan tujuan untuk kemajuan pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lainnya; dan
e.
mengembangkan kerjasama dengan pelaku industri bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait.
(2)
Penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen, Mahasiswa, dan peneliti lain dengan memperhatikan etika penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau international yang terakreditasi kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Pasal 7
Fungsi penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam , , dan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 9
Jenis Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas:
a.
Rumah Sakit Pendidikan utama;
b.
Rumah Sakit Pendidikan afiliasi; dan
c.
Rumah Sakit Pendidikan satelit.
Pasal 10
(1)
Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa:
a.
rumah sakit umum yang digunakan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum guna mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi; atau
b.
rumah sakit khusus gigi dan mulut yang digunakan fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran gigi.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Pendidikan utama juga merupakan tempat penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga kesehatan lainnya.
(3)
Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Institusi Pendidikan wajib membina Rumah Sakit Pendidikan satelit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain sebagai jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
Pasal 11
(1)
Rumah sakit hanya dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan utama bagi 1 (satu) fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi.
(2)
Fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) rumah sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan utama.
(3)
Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi lain.
(4)
Dalam hal penyelenggaraan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis atau dokter gigi spesialis-subspesialis, fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan paling banyak 2 (dua) rumah sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan utama.
Pasal 12
(1)
Rumah Sakit Pendidikan utama harus melaksanakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tersier.
(2)
Dalam rangka melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Pendidikan utama dapat membentuk jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
(3)
Jejaring Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Rumah Sakit Pendidikan afiliasi, Rumah Sakit Pendidikan satelit, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lain.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan tata kelola jejaring Rumah Sakit Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1)
Rumah Sakit Pendidikan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan rumah sakit khusus atau rumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran dan kesehatan tertentu yang digunakan oleh Institusi Pendidikan untuk memenuhi kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi spesialis.
(2)
Rumah Sakit Pendidikan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi Institusi Pendidikan.
Pasal 14
Rumah Sakit Pendidikan satelit sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan rumah sakit umum yang digunakan Institusi Pendidikan guna mencapai kompetensi tenaga kesehatan di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain.
Pasal 15
(1)
Rumah Sakit Pendidikan bersama Institusi Pendidikan harus melakukan perencanaan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa yang telah disesuaikan dengan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
(2)
Pembelajaran klinik kepada Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a.
target pembelajaran yang jelas;
b.
kegiatan yang terstruktur dan berimbang; dan
c.
sistem evaluasi yang jelas dan objektif.
Pasal 16
(1)
Pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan menugaskan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan untuk memberikan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa.
(2)
Pembelajaran klinik kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelayanan yang diberikan oleh dosen dan/atau pelayanan yang diberikan oleh Mahasiswa dengan bimbingan dan pengawasan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan.
(3)
Penugasan Dosen sebagai penanggung jawab pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit.
Pasal 17
(1)
Rumah Sakit Pendidikan hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan:
a.
rasio jumlah dosen dengan Mahasiswa; dan
b.
jumlah dan variasi jenis kasus penyakit.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah Mahasiswa, jumlah dan variasi jenis kasus penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.