Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut padaPasal 1 Peraturan Pemerintah ini selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Industrial Estate Pulo Gadung Jakarta Timur, Jakarta.