Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Industrial Estate

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1). Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini. (2). Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal ini didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya; dan berkedudukan di Jakarta.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut padaPasal 1 Peraturan Pemerintah ini selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Industrial Estate Pulo Gadung Jakarta Timur, Jakarta.

Pasal 3

(1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah). (2). Modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas:
6.000 (enam ribu) helai saham seri A (saham prioritas), nominal a Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
24.000 (dua puluh empat ribu) helai saham seri B (saham biasa), nominal a Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). (3). Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) pasal ini pada saat pendirian PERSERO diambil bagian dan disetorkan oleh:
Negara Republik Indonesia sejumlah: 3.000 (tiga ribu) helai saham seri A (saham prioritas) atau sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sejumlah: 3.000 (tiga ribu) helai saham seri A (saham prioritas) atau sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
(4)
Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 4

Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.