Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Materai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
3.
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
4.
Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
5.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
6.
Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada Dokumen.
7.
Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.
8.
Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.
9.
Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak (printer) Meterai teraan digital.
10.
Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital.
11.
Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi. jdih.kemenkeu.go.id
12.
Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
13.
Meterai Teraan Digital adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan Digital.
14.
Sistem Meterai Teraan Digital adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Teraan Digital.
15.
Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
16.
Distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.
17.
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
18.
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak yang mendapatkan penugasan dalam pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai.
19.
Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak yang mendapatkan penugasan, yang disusun sesuai dengan standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
20.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
21.
Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
22.
Pejabat Pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian.
23.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Pejabat DJP adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan pengawas dan diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian.
24.
Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
25.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
26.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
27.
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai yang selanjutnya disebut SPT Masa Bea Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari Pihak Yang Terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas negara untuk suatu Masa Pajak.
28.
Bukti Penerimaan adalah bukti yang diterbitkan atas permohonan atau pelaporan yang telah diterima secara lengkap.
29.
Deposit adalah penyetoran di muka Bea Meterai.
30.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
31.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
32.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
33.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
34.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
objek, saat terutang, dan Pihak Yang Terutang Bea Meterai;
b.
tata cara pembayaran Bea Meterai, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai, serta penentuan keabsahan Meterai;
c.
Pemeteralan Kemudian;
d.
pemungutan Bea Meterai; dan
e.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pasal 3

(1)
Bea Meterai dikenakan atas:
a.
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b.
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
(2)
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b.
akta notaris beserta grosse salinan, dan kutipannya; akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
c.
surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
d.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
f.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1.
menyebutkan penerimaan uang; atau
2.
berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
g.
Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:
a.
Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
1.
surat penyimpanan barang;
2.
konosemen;
3.
surat angkutan penumpang dan barang;
4.
bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
5.
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
6.
surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;
b.
segala bentuk ijazah;
c.
tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
d.
tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas jdih.kemenkeu.go.id pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g.
Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
h.
surat gadai;
i.
tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
j.
Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Pasal 4

Bea Meterai terutang pada saat:
a.
Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
1.
surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
2.
akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b; dan
3.
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c;
b.
Dokumen selesai dibuat, untuk:
1.
surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d; dan
2.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e;
c.
Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:
1.
surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
2.
Dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f; dan
3.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g;
d.
Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b;
e.
Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dibuat di luar negeri. jdih.kemenkeu.go.id

Pasal 5

(1)
Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
(2)
Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dokumen berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
(4)
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.
(6)
Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.

Pasal 6

(1)
Pembayaran Bea Meterai dilakukan oleh Pihak Yang Terutang pada saat terutang Bea Meterai.
(2)
Pembayaran Bea Meterai dilaksanakan dengan menggunakan:
a.
Meterai; atau
b.
Surat Setoran Pajak.
(3)
Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a.
Meterai Tempel;
b.
Meterai Elektronik; atau
c.
Meterai Dalam Bentuk Lain.
(4)
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia melaksanakan:
a.
pencetakan Meterai Tempel; dan
b.
pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(5)
PT Pos Indonesia (Persero) melaksanakan distribusi dan penjualan Meterai Tempel melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. jdih.kemenkeu.go.id
(6)
Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dilakukan setelah Wajib Pajak memperoleh izin Menteri sesuai dengan kewenangannya.
(7)
Menteri melimpahkan kewenangan pemberian dan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7

(1)
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilakukan dengan membutuhkan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2)
Pembubuhan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
b.
Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Pasal 8

(1)
Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.
(2)
Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
gambar lambang negara Garuda Pancasila;
b.
tulisan "METERAI TEMPEL";
c.
angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
d.
teks mikro modulasi "INDONESIA";
e.
blok ornamen khas Indonesia berupa tulisan dan/atau gambar; dan
f.
tulisan "TGL. 20 ".
(3)
Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Dalam hal dibutuhkan tambahan unsur pengaman dalam pencetakan Meterai Tempel, tambahan ciri khusus berupa desain, bahan, dan teknik cetak ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Menteri menetapkan penugasan kepada:
a.
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan Meterai Tempel; dan
b.
PT Pos Indonesia (Persero) untuk melaksanakan distribusi dan penjualan Meterai Tempel. jdih.kemenkeu.go.id
(2)
Kewenangan penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal berupa:
a.
penyusunan konsep desain;
b.
penyediaan bahan baku;
c.
penentuan teknik cetak; dan
d.
pencetakan.
(4)
Penugasan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
(5)
Penugasan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pos Indonesia (Persero).
(6)
Pelaksanaan penugasan secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
(7)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8)
Ketentuan mengenai prosedur dan contoh format Dokumen dalam pelaksanaan penugasan pencetakan Meterai Tempel serta distribusi dan penjualan Meterai Tempel secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak dalam pencetakan Meterai Tempel.
(2)
Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, termasuk memastikan ketepatan:
a.
perhitungan jumlah;
b.
waktu penyerahan; dan
c.
tempat penyerahan.
(3)
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia harus melaporkan pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data dan/atau informasi mengenai:
a.
nomor seri Meterai Tempel yang dicetak; dan
b.
tanggal penyerahan.
(4)
Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. jdih.kemenkeu.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 114 pasal. Masuk untuk akses penuh.