Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1954 Tentang Dewan Keamanan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk menyempurnakan usaha-usaha menjamin keamanan, dibentuk sebuah Dewan Keamanan Nasional.

Pasal 2

Dewan Tersebut pada terdiri dari; Perdana Menteri, sebagai Ketua merangkap Anggota, Wakil Perdana Menteri I, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Wakil Perdana Menteri II, sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota, Menteri Pertahanan, sebagai Anggota, Menteri Kehakiman, sebagai Anggota.

Pasal 3

Dewan Keamanan Nasional bertugas
a.
memberikan pertimbangan kepada Dewan Menteri tentang soal-soal keamanan;
b.
merencanakan pengerahan segala alat kekuasaan Negara untuk menjamin dan /atau memulihkan keamanan;
c.
melakukan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara tersebut dalah huruf b di atas.

Pasal 4

(1)
Untuk menjalankan tugas yang tersebut dalam sub b dan c, di tiap-tiap daerah tingkat propinsi diadakan Koordinasi Keamanan Daerah, terdiri dari :
a.
Kepala Daerah tingkat propinsi sebagai Ketua merangkap Anggota;
b.
Pejabat Militer Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota;
c.
Pejabat Polisi Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota;
d.
Pejabat Kejaksaan Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota.
(2)
Di daerah-daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang, Pejabat Militer Tertinggi di daerah tingkat Propinsi menjabat Ketua merangkap Anggota, sedang Kepala Daerah tingkat propinsi menjabat Anggota Koordinasi Keamanan Daerah.
(3)
Koordinasi Keamanan Daerah menyelenggarakan tugasnya ngan mengindahkan petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional.
(4)
Di daerah-daerah tingkat kabupaten dapat diadakan Koordinasi Keamanan Kabupaten, atas usul Koordinasi Keamanan Kabupaten , atas usul Koordinasi Keamanan Daerah , oleh Dewan Keamanan Nasional.

Pasal 5

(1)
Pada Dewan Keamanan Nasional dan pada masing-masing Koordinasi tugasnya ditetapkan berturut-turut oleh Perdana Menteri dan Ketua Koordinasi Keamanan Daerah.
(2)
Jika di daerah tingkat Kabupaten dibentuk Koordinasi Keamanan Kabupaten, maka pada Koordinasi Keamanan Kabupaten itu dapat dipekerjakan sebuah Sekretariat yang susunan dan tugasnya ditetapkan oleh Kepala Daerah tingkat Kabupaten yang bersangkutan.

Pasal 6

Dewan Keamanan Nasional, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten menetapkan peraturan tatatertib untuk rapatnya masing-masing.

Pasal 7

Segala perongkosan untuk Dewan Nasional, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten termaksud dalam peraturan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampaii 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.