Justisio

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
2.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
3.
Pengelola Sampah adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola Sampah melalui penanganan Sampah.
4.
Biaya Layanan Pengolahan Sampah adalah belanja yang dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada Pengelola Sampah, berdasarkan volume yang dikelola per ton dan merupakan kompensasi atas jasa pengolahan Sampah di lokasi tertentu yang ditetapkan, diluar biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir.
5.
Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan adalah mesin/peralatan yang dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik, dan mengurangi volume Sampah dan waktu pengolahan secara signifikan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji.
6.
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disebut PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji.
7.
Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai pembeli hasil listrik dari PLTSa.
8.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.

Pasal 2

(1)
Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume Sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan Sampah sebagai sumber daya.
(2)
Pengelolaan Sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir melalui pengurangan Sampah dan penanganan Sampah.
(3)
Pengelolaan Sampah menjadi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi energi listrik.

Pasal 3

(1)
Dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam , perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang disebut dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah menjadi urusan pemerintah daerah:
a.
Provinsi DKI Jakarta;
b.
Kota Tangerang;
c.
Kota Tangerang Selatan;
d.
Kota Bekasi;
e.
Kota Bandung;
f.
Kota Semarang;
g.
Kota Surakarta;
h.
Kota Surabaya;
i.
Kota Makassar;
j.
Kota Denpasar;
k.
Kota Palembang; dan
l.
Kota Manado.
(2)
Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf l dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitarnya dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(3)
Ketentuan mengenai pedoman kerja sama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi sepanjang Pengelolaan Sampah menggunakan aset provinsi.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama.

Pasal 5

(1)
Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan Pengelola Sampah dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha yang bersangkutan.
(3)
Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Percepatan pembangunan PLTSa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), gubernur atau wali kota dapat:
a.
menugaskan Badan Usaha Milik Daerah; atau
b.
melakukan kompetisi Badan Usaha.
(2)
Ketentuan mengenai penugasan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah atau ketentuan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(4)
Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak lulus seleksi dan tidak ada Badan Usaha Milik Daerah yang mampu untuk ditugaskan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan PLTSa, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota.
(5)
Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah dibahas dan diputuskan dalam rapat Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
(6)
Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan setelah gubernur atau wali kota:
a.
mempunyai pra studi kelayakan;
b.
menyampaikan komitmen pengalokasian anggaran untuk biaya pengangkutan dan Biaya Layanan Pengolahan Sampah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c.
menyediakan lahan.

Pasal 7

(1)
Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan atau Badan Usaha yang ditetapkan dari hasil kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam , dapat bekerja sama dengan:
a.
Badan Usaha lainnya; dan/atau
b.
pemerintah daerah kabupaten/kote di sekitar lokasi pembangunan PLTSa.
(2)
Gubernur atau wali kota menetapkan Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan atau Badan Usaha yang ditetapkan dari hasil kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka penugasan atau kompetisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah:
a.
menyusun pra studi kelayakan pembangunan PLTSa yang meliputi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, paling sedikit memuat: 1) jumlah Sampah per hari; 2) komposisi Sampah: ultimate, proximate, abu, dan logam berat; 3) kondisi dan ketersediaan lahan; 4) kondisi dan persyaratan khusus yang diperlukan; 5) ketersediaan air dan sumber air; 6) penyelesaian dan/atau pengolahan residu; dan 7) jadwal pelaksanaan proyek;
b.
memastikan ketersediaan Sampah dengan kapasitas minimal keekonomian PLTSa sesuai dengan hasil pra studi kelayakan;
c.
memastikan metode pengolahan Sampah sesuai dengan kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah daerah provinsi/kabupaten/kota serta rencana induk dan studi kelayakan Pengelolaan Sampah daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
d.
memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam rencana tata ruang wilayah daerah provinsi/kabupaten/kota.
(2)
Dalam menyusun pra studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat menggunakan jasa konsultan.

Pasal 9

(1)
Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kemudahan penerbitan izin prinsip pembangunan/konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menteri serta kepala lembaga lainnya, dan Pemerintah Daerah terkait sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa.
(4)
Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Pasal 10

(1)
Setelah menugaskan atau menetapkan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa, gubernur atau wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam , mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero) dengan melampirkan dokumen yang memuat paling sedikit:
a.
profil Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa;
b.
lokasi dan kapasitas PLTSa;
c.
rencana Commercial Operation Date (COD); dan
d.
surat penugasan Badan Usaha Milik Daerah atau penetapan pemenang kompetisi Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa.
(2)
Berdasarkan usulan gubernur atau wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari Pengembang PLTSa.
(3)
Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana ayat (2) meliputi:
a.
penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan
b.
persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
(4)
Terhadap penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) dapat diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.