3A. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang mengusulkan Barang Milik Negara yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini kepada Menteri cq. Direktur Jenderal.
3B. Direktur Jenderal dapat melakukan kajian bersama Kementerian Negara/Lembaga atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3C. Dalam hal berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) usulan dinilai layak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pencantuman Barang Milik Negara dalam Penggolongan dan Kodefikasi Barang.
DEPARTEMEN KEUANGAN