Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok Barang Milik Negara.
3.
Kodefikasi Barang adalah pemberian kode Barang Milik Negara sesuai dengan penggolongan masing-masing Barang Milik Negara.
4.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 2

Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara bertujuan untuk terciptanya keseragaman dalam penggolongan dan klasifikasi Barang Milik Negara secara nasional guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Negara. DEPARTEMEN KEUANGAN

Pasal 3

1A. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut Penggolongan dan Kodefikasi Barang. 1B. Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Milik Negara menurut Penggolongan dan Kodefikasi Barang. 1C. Penggolongan dan Kodefikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

2A. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan pada item Penggolongan dan Kodefikasi Barang. 2B. Perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 5

3A. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang mengusulkan Barang Milik Negara yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini kepada Menteri cq. Direktur Jenderal. 3B. Direktur Jenderal dapat melakukan kajian bersama Kementerian Negara/Lembaga atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3C. Dalam hal berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) usulan dinilai layak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pencantuman Barang Milik Negara dalam Penggolongan dan Kodefikasi Barang. DEPARTEMEN KEUANGAN

Pasal 6

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.018/1999 tentang Klasifikasi Dan Kodefikasi Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 249 pasal. Masuk untuk akses penuh.