Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 Tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pemerintah membentuk suatu Dewan Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Dewan, yang diberi tugas nasehat kepada Dewan Menteri dalam soal-soal politik yang berhubungan dengan perkembangan tenaga atom di Indonesia dan di dunia internasional.
(2)
Pemerintah membentuk suatu Lembaga Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Lembaga, yang melaksanakan, mengatur dan mengawasi penyelidikan dan penggunaan tenaga atom di Indonesia demi keselamatan dan kepentingan umum.

Pasal 2

Dewan terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua, dan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan sebagai anggota, yang jika perlu diperluas atas penunjukan Dewan Menteri. Lain - lain.

Pasal 3

(1)
Dewan bersidang menurut kebijaksanaan.
(2)
Dewan menetapkan peraturan tata-tertib Dewan.
(3)
Sekretariat Dewan diselenggarakan oleh Lembaga.

Pasal 4

(1)
Lembaga dikepalai oleh seorang Direktur Jenderal yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri,
(2)
Dalam pekerjaannya Direktur Jenderal dibantu oleh Kepala- kepala Departemen yang diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Direktur Jenderal.
(3)
Pembantu-pembantu lainnya diangkat oleh Direktur Jenderal. Organisasi

Pasal 5

Susunan Lembaga dan jenis serta tugas kewajiban bagian-bagiannya ditetapkan oleh Perdana Menteri atas usul Direktur Jenderal. Tempat Kedudukan

Pasal 6

Lembaga bertempat kedudukan di Jakarta dan dapat mendirikan cabang-cabang dilain-lain tempat dalam wilayah negara Republik Indonesia. Tugas

Pasal 7

(1)
Lembaga berdasar keselamatan dan kepentingan umum mengatur dan mengawasi, serta melaksanakan hal-hal tersebut dalam pasal ini, dan bekerja-sama dengan semua instansi Pemerintah dan partikelir yang mempunyai sangkut-paut dengan perkembangan tenaga atom di Indonesia;
(2)
Lembaga menyelidikan di mana dalam wilayah Negara Republik Indonesia terdapat bahan tenaga atom dan berapa jumlah kekayaan Indonesia akan bahan-bahan tersebut.
(3)
Lembaga memajukan penggunaan tenaga atom dalam lapangan-lapangan pengobatan, pertanian, perindustrian dan lapangan-lapangan lain.
(4)
Untuk maksud-maksud tersebut, Lembaga membangun peralatan serta perlengkapan yang perlu untuk menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan.
(5)
Lembaga mendidik tenaga-tenaga ahli untuk mencapai maksud-maksud tersebut.
(6)
Lembaga mempelajari dan menyelesaikan soal-soal hukum yang bertalian dengan pelaksanaan tugas Lembaga.
(7)
Lembaga memberikan penerangan-penerangan yang bersifat tehnik maupun umum untuk semua lapisan masyarakat agar rakyat sadar dan menaruh minat akan arti perkembangan dan penggunaan tenaga atom, terutama untuk maksud-maksud damai.
(8)
Lembaga menyelenggarakan tugas-tugas lain di dalam lapangan tenaga atom. Pertanggungan jawab

Pasal 8

(1)
Direktur Jenderal menerima dan melaksanakan petunjuk dari Perdana Menteri.
(2)
Direktur Jenderal bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Keuangan

Pasal 9

(1)
Semua pengeluaran untuk Dewan dan Lembaga dibebankan atas Anggaran Belanja Bagian I Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi.
(2)
Cabang-cabang atau Bagian-bagian dari Cabang-cabang dapat ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Stbl. 1927 No.419). Penutup

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan dengan surat Keputusan Perdana Menteri.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.