Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development" Yang Telah Ditandatangani Oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) atau setara dengan USD2,000,000.00 (dua juta dolar Amerika Serikat).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.