Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
2.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
4.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. # 3 2012, No. 133

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN.

Pasal 3

Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V.

Pasal 4

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.

Pasal 5

(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V didirikan untuk jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.

Pasal 6

(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

Pasal 7

(1)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 8

(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat. 2012, No.133 4
(2)
Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk SBSN yang diterbitkannya.

Pasal 9

Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berwenang:
a.
menerbitkan SBSN; dan
b.
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain dalam rangka penerbitan SBSN.

Pasal 10

Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V berwenang:
a.
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
b.
menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
c.
mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan
d.
mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.

Pasal 11

Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
menerbitkan SBSN;
b.
menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
c.
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
d.
kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V.

Pasal 12

Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. # 5 2012, No.133

Pasal 13

Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V terdiri atas 1 (satu) orang Direktur Utama merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.

Pasal 14

Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

(1)
Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a.
menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN;
b.
mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V di dalam dan di luar pengadilan; dan
c.
menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 16

(1)
Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktur Utama.
(2)
Dalam hal Direktur Utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.

Pasal 17

(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012, No.133 6