Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Indonesia Asahan Aluminium
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
Pasal 2
(1)
Nilai pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp48.746.701.291.844,00 (empat puluh delapan triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a.
15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk;
b.
4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada PT Timah Tbk;
c.
7.490.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk; dan
d.
21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham pada PT Freeport Indonesia.
(2)
Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai dan bentuk penyertaan modal negara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
Pasal 3
(1)
Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadikan kepemilikan saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia beralih menjadi saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia.
(2)
Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara pada:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a.
PT Aneka Tambang Tbk menjadi sebesar 65,00% (enam puluh lima persen) atau sebesar Rp1.562.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar rupiah), yang terdiri atas:
1.
1 (satu) saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp100,00 (seratus rupiah); dan
2.
15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp1.561.999.999.900,00 (satu triliun lima ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);
b.
PT Timah Tbk menjadi sebesar 65,00% (enam puluh lima persen) atau sebesar Rp242.052.697.600,00 (dua ratus empat puluh dua miliar dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), yang terdiri atas:
1.
1 (satu) saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) atau sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah); dan
2.
4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) atau sebesar Rp242.052.697.550,00 (dua ratus empat puluh dua miliar dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah);
c.
PT Bukit Asam Tbk menjadi sebesar 65,02% (enam puluh lima koma nol dua persen) atau sebesar Rp749.043.750.000,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
1.
5 (lima) saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah); dan
2.
7.490.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp749.043.749.500,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp749.043.749.500,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp749.043.749.500,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp749.043.749.500,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp749.043.749.500,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA