Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1956 Tentang Penetapan Kota Bandung Sebagai Tempat Rapat Contituante

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Konstituante mengadakan rapat-rapatnya di dalam wilayah Kota Besar Bandung.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.