Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1956 Tentang Penetapan Kota Bandung Sebagai Tempat Rapat Contituante
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Konstituante mengadakan rapat-rapatnya di dalam wilayah Kota Besar Bandung.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.