Justisio

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan adalah perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2.
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.
3.
Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah Perusahaan Pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah.
4.
Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
5.
Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
6.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang melaksanakan Pembiayaan Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan Syariah.
7.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yangmemiliki saham atau modal Perusahaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, ataumemiliki saham atau modal Perusahaan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
8.
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
10.
Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasanserta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
11.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.
12.
Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia bagi Perusahaan atau selisih antara jumlah aset dengan penjumlahan antara liabilitas dan pendanaan bersifat temporer bagi UUS.
13.
Debitur adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan barang dan/atau jasa dari Perusahaan Pembiayaan atau konsumen baik badan usaha atau orang perseorangan yang melakukan perjanjian Pembiayaan Syariah dengan Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS.
14.
Kantor Cabang adalah kantor Perusahaan yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan pembiayaan kepada calon Debitur dan menandatangani perjanjian atau kontrak pembiayaan dengan Debitur.
15.
Kantor Cabang Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut Kantor Cabang UUS adalah kantor yang bertanggung jawab secara langsung kepadaUUS dan melakukan kegiatan Pembiayaan Syariah, serta mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan Pembiayaan Syariah kepada calon Debitur dan menandatangani perjanjian atau kontrak Pembiayaan Syariah dengan Debitur.
16.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
17.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
18.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas Perusahaan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perusahaan atau lebih atau sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas Perusahaan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perusahaan atau lebih. 2020, No.264 -6

Pasal 2

Perusahaan harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas.

Pasal 3

(1)
Saham Perusahaan dilarang dimiliki oleh pihak selain:
a.
warga negara Indonesia;
b.
warga negara asing;
c.
badan hukum Indonesia;
d.
badan hukum asing;
e.
pemerintah pusat; dan/atau
f.
pemerintah daerah.
(2)
Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menjadi pemilik Perusahaan hanya melalui transaksi di bursa efek.
(3)
Ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perusahaan yang tercatat di bursa efek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 4

(1)
Sumber dana untuk penyertaan modal kepada Perusahaan dilarang berasal dari:
a.
kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain; dan
b.
pinjaman.
(2)
PSP yang berbentuk badan hukum harus telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PSP baru hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
(4)
Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan ditetapkan paling tinggi sebesar ekuitas pemegang saham.
(5)
Perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang ketenagalistrikan dan/atau pelayaran dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Ketentuan jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berlaku bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(7)
Bagi pemegang saham yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi dan/atau penyertaan.
(8)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) wajib dipenuhi pada saat pemegang saham tersebut melakukan:
a.
penyetoran modal pendirian Perusahaan;
b.
pembelian saham Perusahaan; dan/atau
c.
penambahan modal disetor Perusahaan.

Pasal 5

1.
Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) PSP.
2.
Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak maka Perusahaan wajib menetapkan semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP.

Pasal 6

1.
Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
a.
finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, bagi Perusahaan Pembiayaan; atau
b.
finance, pembiayaan, disertai dengan kata syariah dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah.
2.
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama Perusahaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.

Pasal 7

Nama Perusahaan wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor Perusahaan.

Pasal 8

(1)
Perusahaan harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2)
Modal disetor pada saat pendirian harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan pada:
a.
salah satu bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan; atau
b.
salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Pasal 9

(1)
Kepemilikan asing pada Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perusahaan.
(2)
Batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa.
(3)
Dalam hal Perusahaan membutuhkan penambahan modal dari pemegang saham asing karena:
a.
tidak memenuhi ketentuan rasio permodalan dan ekuitas minimum; dan/atau
b.
terdapat permasalahan likuiditas, yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha Perusahaan, batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui.
(4)
Dalam hal terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Ketentuan mengenai batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikecualikan bagiPerusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang ketenagalistrikan dan/atau pelayaran.

Pasal 10

Dalam hal Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan:
a.
memiliki kepemilikan asing secara langsung dan/atau tidak langsung melampaui 85% (delapan puluh lima persen); dan
b.
bukan merupakan perseroan terbuka dan tidak memperdagangkan sahamnya di bursa efek, Perusahaan tersebut dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 98 pasal. Masuk untuk akses penuh.