Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/5/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 500.000 (Lima Ratus Ribu) dan Pecahan 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Seri "Peringatan Satu Abad Bung Hatta" Tahun Emisi 2002

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 3

Ciri Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada adalah :
A.
Pecahan 500.000 (Lima Ratus Ribu)
1.
Bahan : Logam Emas
2.
Kadar : 0,9990
3.
Gambar Disain :
a.
Sisi Muka : 1) Gambar utama Lambang Negara Garuda Pancasila 2) Teks “BANK INDONESIA” di bagian atas 3) Logo Panitia Peringatan Satu Abad Bung Hatta di bagian tengah sisi kiri 4) Tahun emisi “2002” di bagian tengah sisi kanan
b.
Sisi Belakang : 1) Gambar utama Bung Hatta Proklamator RI 2) Teks “SATU ABAD BUNG HATTA (1902-2002)” di bagian atas 3) Nilai nominal “Rp 500000” di bagian bawah
c.
Sisi Samping : Bergerigi 140
4.
Warna : Kuning Emas
5.
Bentuk : Bulat (lingkaran)
6.
Diameter : 28,00 mm
7.
Berat : 15,00 gram
8.
Kualitas : Proof
B.
Pecahan 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu)
1.
Bahan : Logam Perak
2.
Kadar : 0,9995
3.
Gambar Disain :
a.
Sisi Muka : 1) Gambar utama Lambang Negara Garuda Pancasila 2) Teks “BANK INDONESIA” di bagian atas 3) Logo Panitia Peringatan Satu Abad Bung Hatta di bagian tengah sisi kiri 4) Tahun emisi “2002” di bagian tengah sisi kanan
b.
Sisi Belakang : 1). Gambar utama Bung Hatta Proklamator RI 2). Teks “SATU ABAD BUNG HATTA (1902-2002)” di bagian atas 3). Nilai nominal “Rp 25000” di bagian bawah
c.
Sisi Samping : Bergerigi 150
4.
Warna : Putih Perak
5.
Bentuk : Bulat (lingkaran)
6.
Diameter : 38,61 mm
7.
Berat : 28,29 gram
8.
Kualitas : Proof

Pasal 4

Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 12 Agustus 2002.

Pasal 5

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.