Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Pasal 2
(1)
Pengaturan Peraturan Pemerintah ini bertujuan:
a.
memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional; dan
b.
mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi;
b.
evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
c.
pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi;
d.
dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan
e.
sanksi administratif.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi.
(2)
Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4)
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur:
a.
proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif;
b.
jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;
c.
besaran penyesuaian tarif;
d.
mulai berlakunya penyesuaian tarif;
e.
jangka waktu penyesuaian tarif; dan
f.
daerah yang melakukan penyesuaian tarif.
(5)
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, tarif yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/atau Retribusi dapat diberlakukan kembali.
Pasal 4
(1)
Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi kepada Menteri Keuangan.
(2)
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan:
a.
proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional;
b.
daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif;
c.
usulan besaran penyesuaian tarif; dan
d.
studi kelayakan proyek.
Pasal 5
(1)
Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud dalam dengan mempertimbangkan:
a.
penerimaan Pajak dan/atau Retribusi dalam 5 (lima) tahun terakhir daerah yang bersangkutan;
b.
dampak terhadap fiskal nasional dan daerah;
c.
urgensi penetapan tarif;
d.
kapasitas fiskal daerah; dan
e.
insentif fiskal yang telah diterima.
(2)
Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau Pemerintah Daerah terkait.
(3)
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
rekomendasi penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif; atau
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a.
proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif;
b.
jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;
c.
besaran penyesuaian tarif;
d.
mulai berlakunya penyesuaian tarif;
e.
jangka waktu penyesuaian tarif; dan
f.
daerah terkait proyek strategis nasional yang direkomendasikan melakukan penyesuaian tarif.
Pasal 6
(1)
Menteri Keuangan menyampaikan rekomendasi atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada menteri/pimpinan lembaga yang mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 7
(1)
Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan gubernur melakukan pemantauan atas pelaksanaan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 8
Pelaksanaan evaluasi terhadap Pajak dan Retribusi terdiri atas:
a.
evaluasi rancangan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; dan
b.
evaluasi Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Pasal 9
Evaluasi rancangan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan atas:
a.
rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi; dan
b.
rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi.
Pasal 10
(1)
Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(2)
Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
(3)
Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan gubernur melalui surat permohonan evaluasi dengan paling sedikit melampirkan:
a.
latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:
1.
dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;
2.
proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan
3.
dampak terhadap kemudahan berusaha, dan
b.
berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur.
Pasal 11
(1)
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diterima secara lengkap.
(2)
Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan Undang-Undang mengenai Cipta Kerja, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(3)
Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional.
(4)
Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri.
(5)
Menteri Dalam Negeri melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada gubernur, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(7)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(8)
Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan.
Pasal 12
(1)
Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9), gubernur bersama DPRD provinsi memperbaiki rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sesuai dengan rekomendasi perbaikan.
(2)
Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh gubernur.
(3)
Dalam hal rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9), rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
(2)
Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
(3)
Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bupati/wali kota melalui surat permohonan evaluasi dengan paling sedikit melampirkan:
a.
latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:
1.
dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;
2.
proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan
3.
dampak terhadap kemudahan berusaha, dan
b.
berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.
Pasal 14
(1)
Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi diterima secara lengkap.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.